Foto : Bukti Kupon Pembelian BBM Subsidi atas nama Kapal KANDANG, diduga FIKTIF

CBN, PangkalpinangStasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBN ) Ketapang Muara Baturusa yang terletak di Lokasi Tempat Pelelangan ikan ( TPI ) merupakan satu – satunya SPBN yang dimiliki oleh Nelayan Kota Pangkalpinang. Diketahui oleh kita bersama Managemen pengelolaan dipegang langsung oleh Perusahaan Swasta yaitu PT. Empat S dan di awasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang.

SPBN Muara Baturusa dibangun untuk melayani dan membantu para Nelayan yang berdomisili di sekitar Pemerintahan Kota Pangkalpinang agar mudah mendapatkan pelayanan dalam hal kebutuhan bahan bakar untuk melaut. para Nelayan yang dilayani SPBN Muara Baturusa adalah Nelayan yang berdomisili di Pemkot Pangkalpinang yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta terdaftar di DKP Pemkot Pangkalpinang untuk di berikan Rekomendasi pembelian bahan bakar bersubsidi sesuai dengan kebutuhannya.

Namun sangat disayangkan, penyalahgunaan BBM sering terjadi di SPBN Muara Baturusa, hal ini sering di dapati oleh awak Media, tapi sering kita ketahui tidak pernah ada tindakan atau sanksi yang tegas terhadap para pelaku penyalagunaan kewenangan dalam menjalankan tugasnya melayani para Nelayan.
Berdasarkan hasil Investigasi dan Informasi di lapangan, Tim Investigasi dari beberapa Media menemukan beberapa kesalahan Fatal yang di lakukan oleh para pemegang kewenangan di SPBN Muara Baturusa, dimana Tim Investigasi menemukan bukti terkait penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan Daftar atau Rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang terkait Daftar Nama Kapal maupun Perusahaan Nelayan yang mendapatkan bagian untuk memperoleh BBM Subsudi dari Pemerintah melalui SPBN Muara Baturusa. Kamis, 15/06-2023.

Fakta yang di temui Tim Incestigasi Media di lapangan berupa KUPON pembelian BBM yang dikeluarkan pengurus SPBN yang tidak tepat sasaran dan terkesan adanya pelangaran berat terhadap penyaluran BBM SUBSIDI bagi Masyarakat Nelayan oleh para pengurus SPBN Muara Baturusa yang Terpimpin dan Sistimatis.

Disini Tim Investigasi menemukan Fakta KUPON pembelian BBM sebanyak 200 Liter atas nama Kapal KANDANG, mirisnya lagi, setelah melakukan penelusuran dan pengalian Informasi dilapangan, Tim Investigasi Awak Media tidak menemukan jejak Kapal KANDANG yang dimaksud dalam KUPON pembelian tersebut. Kemana Raibnya kapal tersebut???? Apakah ini merupakan akal – akalan dari Oknum pengurus SPBN untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan NELAYAN ???

Dengan adanya hasil temuan dan Informasi tersebut, Tim Investigasi Awak Media mencoba melakukan Konfirmasi langsung Via telepon dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang David Oktaviandi menyampaikan ucapan terimahkasih atas Informasi yang disampaikan oleh Tim Investigasi awak Media, David berjanji akan merespon laporan tersebut dengan akan memanggil pengurus SPBN Muara Baturusa untuk menjelaskan temuan Tim Investigasi awak Media di lapangan.

“ Terimah kasih Informasinya bang, saya akan memanggil pengurus SPBN untuk menjelaskannya, “ Ucap David.

Terkait Dartar atau rekomendasi terhadap para Nelayan yang mendapatkan bantuan subsidi BBM di SPBN Muara Baturusa, David membenarkan, bahwasanya setiap kapal mNelayan yang mendapatkan subsidi BBM dari Pemerintah melalui SPBN harus terdaftar di DKP bagian Tangkap dan selanjutnya DKP akan memebrikan semacam rekomendasi yang akan di serahkan kepada Managemen SPBN agar penyaluran bahan Bakar Subsidi Pemerintah Tepat Sasaran.

“ Benar bang, DKP yang memberi rekomendasi kepada kapal Nelayan sesuai dengan yang terdaftar, agar penyalurannya tepat sasaran,” tambah David lagi.

Kita menunggu hasil penjelasan pengurus SPBN Muara Baturusa kepada DKP Kota Pangkalpinang, karena masih banyak lagi temuan – temuan yang signifikan yang Tim Investigasi Awak Media Temukan di lapangan, terkait HET BBM di SPBN Muara Baturusa, namun Tim akan menunggu hasil dari rencana pemanggilan pengurus SPBN ke Kantor DKP Kota Pangkalpinang, sebagai bentuk pengawasan, kami meminta agar DKP Kota Pangkalpinang harus menyikapi dengan memberikan Sanksi Tegas terhadap para Oknum yang melakukan pelangaran dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Nelayan dan Negara Khususnya. ( Tim Investigasi Gabungan Media )

SEKILAS INFO ;
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Share :