screenshot 20231117 110445 1
Kotamobagu, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Tersangka bersama barang bukti kasus Korupsi Dana Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara akhirnya dilimpahkan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kotamobagu ke Kejaksanaan Negeri Kotamobagu pada Kamis (16/11/2023).

Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 341.699.000,- ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/380/VI/2022/SPKT/2022 tanggal 13/6/2022 dengan tersangka AM alias Adri yang merupakan mantan Sangadi / Kepala Desa Apado.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tindak pidana Korupsi dana Desa Apado tahun anggaran 2020 dan 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,3 dan 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi berjalan lancar dan Tersangka didampingi penasihat hukum serta dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kapolres Kotamobagu AKBP. Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sejak tanggal 9/11/2023 berdasarkan nomor : B-621/P 1.12/Fd.1/11/2023 tanggal 9/11/ 2023.

“Terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 118 hari di rumah Tahanan Polres Kotamobagu. Hari Kamis tanggal 16 November 2023 sudah dilaksanakan tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar Kasi Humas Polres Kotamubagu.* psb

Share :