Keterangan: Bilmard B bersama Decky, menunjukkan berkas gugatannya, (27/08/2023)

Surabaya, CBN – Seperti yang kita tahu, Bank Danamon merupakan salah satu bank yang beroperasi di Indonesia, dan menempati urutan 10 besar, yakni berada pada urutan ke 9. Namun, siapa sangka, bank ini ternyata beberapa kali memiliki masalah.

Salah stu masalah yang sedang dihadapi oleh Bank Danamon saat ini, terjadi karena sosok Linda A, selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya, Bilmard B Putra, mengajukan gugatan atas wanprestasi terhadap Bank Danamon, selaku tergugat.

Hal ini terjadi karena, pihak Danamon menghentikan kredit kerja secara sepihak.

Bilmard B Putra dan Robert Mantinia, mengatakan bahwa, mulanya, penggugat, selaku debitur tergugat, mengalami keterlambatan atas denda pembayaran pokok dan bunga pokok, yakni sebesar 20 persen.

Sementara itu, sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilias kredit pada 11 Oktober 2017, kredit yang dilakukan yakni sebesar Rp. 11 miliar, dengan suku bunga 9,5% per-tahunnya. Di satu sisi, jaminan kredit yang diajukan olehnya, berupa rumah dan toko di Sidoarjo. 

“Pembayaran kredit setiap bulannya itu Rp. 50 juta. Dan sejak kredit diajukan, penggugat tidak mengalami kendala apa pun dengan pembayaran tersebut. Kredit kerja tersebut juga diperpanjang tiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/08/2023).

Beliau juga menjelaskan bahwa, Linda, selaku Debitur, memiliki progress yang baik dalam melakukan susahanya. Maka dari itu, pihak Bank seharusnya memperpanjang kreditnya, sebagai modal utama bagi Linda untuk bekerja.

Sayangnya, pihak Bank tiba-tiba menghentikan kredit Linda pada bulan Oktober tahun 2022. Hal ini disebabkan atas utang KPR yang dimiliki suami Linda, yakni Decky, di Bank Danamon, sebesar Rp. 1,5 miliar.

Keduanya pun melakukan mediasi di kantor Cabang Bank Danamon Surabaya. Dari mediasi tersebut, Linda akhirnya membayar utang itu pada Desember tahun 2022, untuk melanjutkan i’tikad baik, agar kredit kerja Linda diperpanjang oleh Bank Danamon.

Sayangnya, perpanjangan kredit tersebut, tidak kunjung dilakukan oleh pihak Bank. Sebaliknya, Pihaknya malah memberikan surat peringatan kepada Linda, sekitar bulan Maret dan April 2023, untuk segera melunasi utang kredit kerja sebesar Rp. 15 miliar. Sampai akhirnya, terbitlah risalah lelang.

“Jadi, ketika Linda hendak memperpanjang kredit. Pihak Bank Danamon mengatakan bahwa, hal itu tidak bisa dilakukan, atas alasan utang kredit kerja yang dimilikinya, yakni sebesar Rp. 15 miliar, dan harus segera dilunasi,” ujarnya.

Pada tanggal 22 Juni 2023, pihak Bank Danamon memberitahukan kepada pihak Decky dan Linda bahwa, pada tanggal 26 Juni 2023, rumahnya akan dilelang. Atas hal itu, Bilmard mengatakan kekecewaan yang dirasakan oleh pihak Linda, setelah mendapat keterangan dari suaminya.

“Suami Linda, yakni Decky, mengatakan bahwa, Istrinya merasa dijebak oleh pihak Bank Danamon. Dia heran, kenapa pihak Bank bersikeras melelang jaminannya,”

“Padahal, Linda masih sanggup membayar angsuran kredit. Kalo pun disuruh membayar Rp. 15 miliar secara langsung, ya nggak bisa, dong. Bisanya ya ngangsur, orang tokonya masih produktif,” tegasnya.

Di satu sisi, Widi, selaku Pihak bank, ketika dimintai keterangan secara terpisah terkait kasus ini, tidak ingin memberikan tanggapan.

“Maaf, saya tidak bisa memberikan konfirmasi,” ucapnya.

R.A – CBN

Share :