Serang, Banten Cakrabhayangkaranews.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang meminta kepada JPU Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH, MH, untuk menghadirkan kembali saksi verbalisan Penyidik Pembantu Brigadir Sugito untuk dilakukan konfrontir dengan salah satu terdakwa bernama Hafidulloh.

Sidang yang berlangsung pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang melakukan pemeriksaan terhadap 4 terdakwa tersebut, tetapi ada pengakuan dari salah satu terdakwa bernama Hafidulloh yang mengatakan, bahwa Hafidulloh mendapat tekanan saat proses BAP yang dilakukan Penyidik Brigadir Sugito.

Setelah sidang usai, kepada awak media Penasehat Hukum Advokat Ujang Kosasih, SH, mengatakan, klien saya yaitu Hafidulloh saat dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim di dalam sidang pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022, bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Serang, Hafidulloh mengaku mengalami tekanan saat proses BAP yang dilakukan Penyidik Brigadir Sugito.

“Majelis Hakim meminta kepada JPU Naomi agar menghadirkan saksi verbalisan yaitu Penyidik Pembantu Brigadir Sugito untuk datang kembali di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022. Semoga tidak mangkir lagi seperti minggu sebelumnya,” ucap Ujang Kosasih.

Saat proses persidangan berlangsung, JPU Naomi menghadirkan kembali saksi Reynaldi dan saksi Sofiyan selaku perwakilan dari pihak PT. Permata Alam Semesta. Namun, Majelis Hakim menolaknya karena tidak diperbolehkan lagi menjadi saksi tambahan, karena minggu sebelumnya saksi Reynaldi dan saksi Sofiyan sudah di sumpah didepan Majelis Hakim menjadi saksi saat sidang pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 (mereka berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi sebelumnya).

Proses sidang yang sudah berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu, Majelis Hakim meminta kepada JPU Naomi untuk menghadirkan perwakilan PT. Permata Alam Semesta dengan membawa berkas lengkap bukti sertifikat asli kepemilikan tanah tersebut dan surat HGU yang dimiliki PT. Permata Alam Semesta. Kemudian, saksi Reynaldi memberikan setumpuk berkas kepada JPU Naomi, namun masih dipelajari oleh JPU Naomi, apakah benar itu berkas lengkap sertifikat asli atau hanya foto copy saja.

Share :