Keterangan: 3 calon PJ Bupati usulan DPRD Tulungagung, Agus Kuncoro (Kiri); Sukaji (Kanan), Jumadi (Tengah).
Tulungagung, CBN – Satu nama calon Pejabat Bupati (PJ) yang diusulkan akan menjadi bakal calon DPRD, berhasil diungkap. Beliau adalah sosok yang menjadi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, yakni, Jumadi.
Jumadi sendiri bersanding dengan dua nama yang lebih dulu masuk ke dalam calon Pj Bupati Tulungagung, yakni Sukaji, yang saat ini menjadi Sekda Kabupaten Tulungagung; dan Agus Kuncoro, yang saat ini menjadi Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Kemendas PDTT.
Pada hari Senin (07/08/2023), ketiga calon PJ Bupati Tulungagung tersebut, dipanggil secara resmi oleh pimpinan dewan.
Sebagai informasi, pengusulan 3 nama calon PJ Bupati sendiri, dilakukan di DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam pelaksanaannya, pengusulan 3 calon nama ini mempertimbangkan aspek “kearifan lokal.” Sehingga, pengusulan tiga nama ini dibagi ke dalam tiga lembaga.
Lebih lanjut, Bupati pada saat itu mengusulkan 1 nama calon PJ Bupati. Lalu, pihak PDIP juga mengusulkan 1 nama, dan yang terakhir, fraksi-fraksi lain di DPRD, juga mengusulkan 1 nama. Ketiga nama itu sendiri telah disetujui dalam rapat pimpinan fraksi, untuk kemudian diperkenalkan di hadapan para pimpinan fraksi.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Tulungagung, akan menyerahkan ketiga nama ini ke Kementerian Dalam Negeri secara langsung. Beliau mengusulkan hal ini karena ada beberapa berkas pengusulan di daerah lain yang tidak sampai ke Kemendagri, karena dikirim lewat kurir.
“Kami akan mengantarkan berkas ini secara langsung ke Kemendagri,” tegas Marsono, selaku Ketua DPRD Tulungagung.
Selain tiga nama dari DPRD Tulungagung, ada 3 nama yang diusulkan Gubernur Jawa Timur dan 3 nama diusulkan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, 9 nama calon PJ Bupati tersebut, akan diseleksi oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga dihasilkan 3 nama saja.
Selama proses ini berlangsung, beberapa pihak juga ikut terlibat dalam rapatnya. Pihak-pihak tersebut antara lain: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain, sesuai kebutuhan.
Tiga nama yang dipilih oleh Mendagri, nantinya akan disampaikan ke Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara. Nantinya, pengangkatan PJ Bupati akan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
R.A – CBN