Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ditahan atas Dugaan Kasus Korupsi

Surabaya, CBN – Siapa yang tak kenal dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, yakni Saiful Rachman? Beliau, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018, senilai Rp. 8,7 miliar.

Dalam hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim, yakni Windhu Sugiarto mengatakan bahwa, mulanya, kasus ini diketahui ketika Polda Jatim melakukan penyelidikan, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BKPK).

“Setelah kami meneliti hasil audit yang diberikan oleh BPKP Jatim, kami mengetahui bahwa DAK 2018, sebesar Rp. 16,2 miliar, diduga tidak direalisasikan seluruhnya. Sementara, potensi kerugian negara berkisar di antara Rp. 8,7 miliar,” ucap Windhu, Rabu (02/08/2023).

Windhu menjelaskan bahwa, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan terhadap 60 sekolah.

Beliau juga memberi keterangan bahwa Saiful, bersama tersangka lainnya, yakni Kepala SMK Baiturrohman Jombang, Eny Rosidhan, diduga tidak menggunakan dana itu sesuai ketentuan.

“Atas kasus tersebut, Saiful dan Eny terjerat kasus sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Tipikor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa, keduanya telah dilimpahkan kepada pihak penyidik Polda Jatim, dan telah memasuki tahapan ke-2 di Kejaksaan. Sehingga, keduanya akan menjalani sidang dalam waktu dekat.

“Dua tersangka ini sudah dibawa ke pihak penyidik Polda Jatim. Nantinya, mereka akan menjalani tahapan ke-2 di Kejari Surabaya. Setelah tahap ke-2 selesai. Maka, kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) untuk segera disidangkan,” ujarnya.

R.A – CBN

Share :