Foto atas : Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay., S.H., M.H. dan jalan Desa Ambunu yang sudah digunakan PT. BTIIG sementara disebut-sebut belum ada capaian kesepakatan

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Jalan Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng)
yang digunakan oleh perusahaan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), diancam akan diblokir dan dipalang warga.

Langkah yang diambil warga Desa Ambunu dengan tajuk mempertanyakan status jalan desa yang kini digunakan PT. BTIIG.

Mantan Ketua Badan Oermusyawaratan Desa (BPD) Ambunu Akhmad mengatakan, sepengetahuannya jalan sepanjang kurang kebih 3 KM tersebut hanya awalnya dipinjam pakai oleh perusahaan.

Status pinjam pakai tersebut kata dia, seperti apa mekanismenya dan kontribusinya terhadap desa, berapa lama pinjam pakainya, belum diketahui.

Sebagai orang diberikan kewenangan dalam pengawasan desa sebut Akhmad, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait penggunaan jalan desa tersebut, oleh pihak perusahaan.

Kini jalan desa tersebut menjadi jalan perusahaan. Sementara di sekitarnya sudah dibangun sejumlah infrastruktur perusahaan.

Ini sebut Akhmad, menjadi tanda tanya sebagian warga. Seperti apa mekanisme dan kontribusi untuk desa. “Dalam waktu dekat, kami meminta penjelasan dari kepala desa. Bila hal ini tidak ditanggapi dan akomodir, maka jalan desa tersebut kami blokir,” tegas Akhmad.

screenshot 20231223 145440 1
Sakah satu sisi jalan Desa Ambunu yang dikritisi warga itu

Sementara Ketua BPD
Ambunu Makmur MS mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Kades Ambunu tentang keberadaan jalan desa. Tapi belum ada tanggapan.

“Dalam waktu dekat BPD, menyurat kembali ke kepala desa. Jika tidak ditanggapi, BPD bersama warga menemui perusahaan dan akan menanyakan dasar mereka membangun gedung di jalan desa,” tukas Makmur MS.

Dikonfirmasi Sabtu (23/12/2023) Kades Ambunu Fadly baik melalui SMS dan WhatsApp, belum ada respon. Begitupun ditelpon, lebih dari sekali panggilan masuk tapi tidak diangkat, hingga berita ditayang.

Informasi yang diperoleh CBN bahwa mantan Ketua BPD Ambunu Akhmad melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove luasnya sekitar 30 hektare, ke PT. BTIIG.

Atas laporan tersebut, penyelidik melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay., S.H., M.H, menyapaikan akan terus mendalami dengan meminta keterangan sejumlah orang. Diantaranya mantan kades beserta perangkatnya, tokoh masyarakat maupun pihak perusahaan.* jml – jay

Share :