Gambar : Orang Tua Korban 

CBN, MedanSMH siswi Sekolah Dasar SD (9 tahun) warga Komplek Debang Tamansari, Jalan Plamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, menjadi korban kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh HR di seputaran Kompleks itu, Minggu (5/6/2023).

Ibu korban Nurulita Wahyuni didampingi Suaminya marga Hutabarat yang juga warga Komplek yang sama, ketika dihubungi wartawan di RSJ Prof. DR . Muhammad Ildrem, Selasa (6/6/2023), menye butkan, peristiwa yang dialami putrinya bermula saat anaknya bersama dua orang teman sebaya bermain dan menendang sebuah tong diseberang parit sampah di depan rumah yang disebut-sebut milik HR salah seorang rekanan di Dinas PU Medan.

Pada saat kejadian, putrinya ikutan menendang tong sampah yang sebelumnya dilakukan oleh salah seorang temannya hingga sampah sebagian isinya tumpah keluar.

Tidak berapa lama pemilik rumah HR, mengetahui dari CCTV dan mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu rumah dengan keras, anak tersebut tidak ada di rumah dia bersama kedua teman nya, pergi bermain,

Karena melihat tidak ada korban di rumah, HS bersama isterinya naik mobilnya lalu mencari korban dan menemukannya lagi bermain bersama kedua orang teman sebayanya.

Saat itu korban bersama temannya bermain dekat ayunan dan saat itulah dihardik dan dicengkram kuat secara kasar oleh HR bahkan diancam akan dilaporkan ke Polisi karena telah menjatuhkan tong sampah hingga isinya berserakan. Tidak itu saja korban bersama temannya disuruh membersihkan sampah dan masuk ke dalam parit yang airnya sangat keruh dan berlumpur.

“Karena merasa ketakutan, korban tidak dapat berbuat banyak dan masuk ke dalam parit sedalam pinggang, itupun masuk bersama kedua teman nyadan keluar sendiri tanpa ada pertolongan dari HR dan isterinya serta security komplek yang hanya diam seribu bahasa dan tidak dapat berbuat banyak.

“Anak saya bersama kedua teman nya disuruh masuk kedalam perit untuk mengutip sampah dan keluar parit sendiri Tampa dibantu dan tangannya tertusuk pohon berdiri yang ada dipinggiran parit.Bahkan anak saya juga difitnah menyiramkan pasir ke mobil HR. Padahal anak saya tidak melakukannya,” ini sudah fitnah sangat keji terhadap anak saya ,’ imbuh suami korban marga Hutabarat lirih, padahal dia tidak ada melakukan,”katanya.

“Atas kekerasan yang dilakukan Oleh HR kepada anaknya , orang tua korban telah melaporkan ke Polrestabes Medan/Poldasu dengan nomor STTLP/1815/VI/2023/SPKT untuk ditindaklanjuti dan diproses hukum.

“Akibat dari peristiwa itu, tambah orangtuanya lagi, anaknya mengalami trauma apalagi saat melintasi lokasi parit tempat kejadian tersebut.”Kami juga telah melakukan pemeriksaan psikis terhadap anak saya yang menjadi korban kekerasan anak itu di RSJ. Prof.DR Muhammad Idrem ujarnya sembari mengharapkan pihak berwajib melakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

( RedaksiCBN86 ))

Share :