Cipinang, Jakarta Timur Cakrabhayangkaranews.comWali Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Forkopimko (Forum Komunikasi Pimpinan Kota) Jakarta Timur menggelar Deklarasi Anti Tawuran bagi Warga RW 07 dan 08 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Deklarasi Anti Tawuran terhadap kedua warga Kelurahan Cipinang Besar Utara itu digelar di Aula Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/11/2022).

Usai deklarasi, kegiatan dirangkai dengan pembacaan ikrar dan membuat surat pernyataan bersama bagi kedua Rukun Warga (RW) serta penyerahan senjata tajam sebagai tanda pesan damai.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah pertemukan kedua belah pihak warga Cipinang Besar Utara dimana diwilayah Gang Mayong sering terjadi tawuran dan terakhir pada Rabu lalu, dari deklarasi ini menjadi tanda perdamaian.

Kita harapkan tidak adanya lagi tawuran, sehingga kondusif apalagi mendekati tahun politik, dan kita perlu tegas yang salah kita proses dengan hukum yang berlaku,”(Amin Amri)

Share :