🔥 DUGAAN KORUPSI & PELANGGARAN PROYEK IRIGASI APBN Rp190,5 JUTA DI DESA KALIMIRING — CAMPURAN BETON ABAL-ABAL & P3K DIABAIKAN, MENGANCAM KETAHANAN PANGAN

CBN, KOTA AGUNG — TANGGAMUS — Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Kalimiring, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang dibiayai Dana APBN sebesar Rp190.500.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) menuai dugaan pelanggaran berat dan penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta membahayakan kepentingan masyarakat luas.

Tim investigasi Media TRIBUN TUJUH WALI mendapati fakta di lapangan yang sangat mencolok dan jauh dari spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta ketentuan standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

⚠️ CAMPURAN BETON JAUH DI BAWAH STANDAR — ABAL-ABAL & BAHAYA

Sesuai aturan resmi dan RAB yang disepakati, campuran beton untuk saluran irigasi yang kuat dan tahan lama wajib menggunakan perbandingan:

1 (Satu) Sak Semen : 3 (Tiga) Gerobak Pasir + 2 Gerobak Kerikil/Batu

NAMUN FAKTA DI LAPANGAN SANGAT MEMPRIHATINKAN:

Pelaksana proyek justru menggunakan campuran yang jauh di bawah standar, yaitu:

1 (Satu) Sak Semen : 5 (Lima) Gerobak Pasir + 2 Gerobak Kerikil/Batu

Dengan perbandingan tersebut, kualitas beton menjadi sangat lemah, mudah retak, cepat rusak, dan tidak tahan terhadap tekanan air. Proyek yang biayanya ratusan juta rupiah ini dikhawatirkan hanya akan bertahan singkat, sehingga dana negara yang besar tersebut terbuang sia-sia dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang layak.

⚠️ PELANGGARAN KETENTUAN KESELAMATAN KERJA — P3K DIABAIKAN SECARA TOTAL

Padahal tertulis jelas di Papan Informasi Proyek bahwa seluruh pekerja WAJIB menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (P3K/Personal Protective Equipment) seperti helm, sepatu safety, sarung tangan, dan rompi pengaman demi mencegah kecelakaan kerja.

NAMUN DI LAPANGAN:

Para pekerja sama sekali tidak menggunakan perlengkapan P3K, bekerja tanpa helm, tanpa sepatu pengaman, dan tanpa pelindung diri lainnya. Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan Kementerian Tenaga Kerja, dan menunjukkan kelalaian serta ketidakpedulian pelaksana proyek terhadap nyawa dan keselamatan para pekerjanya.

⚠️ DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:

1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — Penggunaan dana negara tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis yang telah disetujui.

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Dugaan kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas rendah, dan dugaan pemangkasan biaya material yang merugikan negara.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan dan penggunaan alat pelindung diri di tempat kerja.

4. Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beton Struktural — Campuran beton tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan, sehingga membahayakan fungsi dan umur bangunan.

📢 SERUAN MEDIA TRIBUN TUJUH WALI : HARUS DITINDAK LANJUT SECARA TEGAS!

Kami menuntut pihak-pihak terkait untuk segera melakukan hal-hal berikut:

✅ Inspeksi mendadak dan audit teknis oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk memverifikasi kualitas pekerjaan.

✅ Pemeriksaan transparan terhadap pelaksana proyek dan pihak pengawas untuk mempertanggungjawabkan penyimpangan dari RAB.

✅ Penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung dan Kepolisian Resor Tanggamus.

✅ Perbaikan pekerjaan sesuai spesifikasi RAB tanpa biaya tambahan sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahkan.

✅ Penerapan disiplin keselamatan kerja secara ketat di seluruh lokasi proyek.

“Ratusan juta rupiah uang rakyat tidak boleh dihancurkan dengan kualitas pekerjaan yang setengah-setengah dan abal-abal. Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap harapan masyarakat dan pemborosan uang negara di tengah kebutuhan pembangunan yang besar.”

 Tim

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *