1707058966692

CBN, Pangkalpinang– Kabar mengenai hilangnya Edi alias Gondrong, seorang Anak Buah Kapal (ABK) nelayan di Bangka Belitung, mengejutkan banyak pihak. Tragedi ini semakin kompleks karena keterangan yang diberikan oleh Nakhoda kapal dan ABK tersebut tidak sinkron, menimbulkan seribu pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Jumat (2/2/2024)

Kejadian bermula pada Senin, 29 Januari 2024, ketika Kapal Nelayan milik Mira berangkat melaut dari Pelabuhan Bawah Kelapa, Suka Damai, Taboali.

Kapal tersebut membawa tiga awak, termasuk Nakhoda Jaly dan dua ABK, Herman dan Edi alias Gondrong. Mereka merencanakan perjalanan selama tiga hari.

Namun, pada Rabu, 31 Januari 2024, ketika kapal kembali merapat, terdapat kejanggalan. Kapal hanya membawa dua awak, Nakhoda Jaly dan ABK Herman. Edi alias Gondrong tidak tampak ikut atau kembali ke pinggir.

Pertanyaan pun muncul dari teman-teman Edi, yang mendapat jawaban mengejutkan dari Jaly dan Herman.

Jaly dan Herman memberikan keterangan yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa Edi pulang ke Palembang, ikut kapal gandeng yang membawa batu bara.

Namun, teman-teman Edi merasa ada kejanggalan, terutama setelah Herman mengaku bahwa Edi jatuh ke laut saat mereka kembali ke pelabuhan.

Pertanyaan semakin bertambah ketika rekan Edi, inisial H, melakukan penggeledahan di kapal nelayan milik Mira.

Hasilnya, ditemukan satu koper berisi pakaian Edi dan sepasang sandal yang sering dipakainya, tersembunyi di dalam bekas mesin kapal dengan terpal hijau.

Inisial H, yang mengaku tidak yakin dengan keterangan bahwa Edi pulang ke Palembang, merasa curiga dengan keseluruhan situasi. Hal ini memicu keprihatinan dan kekhawatiran di kalangan keluarga Edi.

Rizal Rahif, adik sepupu korban, bersama keluarga mendatangi Kapolres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan Pengaduan LP pun dibuat sebagai langkah awal untuk meminta bantuan penegak hukum.

Polisi Menolak Secara halus Laporan Keluarga Korban

Kasat Airud Bangka Selatan, Iptu Edi Yusuf, memberikan penjelasan terkait koordinat tempat kejadian yang menempatkan lokasi tersebut di wilayah hukum Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan.

Oleh karena itu, keluarga diminta untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten OKI.

Sementara itu, keluarga Edi alias Gondrong menyoroti perbedaan keterangan antara Nakhoda dan ABK, serta penemuan koper berisi pakaian dan sandal Edi di dalam kapal.

Mereka mendesak agar semua pihak, termasuk kepolisian di dua provinsi, bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus hilangnya Edi alias Gondrong.

Tragedi ini semakin rumit dengan keterangan yang tidak konsisten dari ABK dan Nakhoda, serta penemuan barang pribadi Edi di kapal.

Keluarga berharap agar penyelidikan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik hilangnya Edi, dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan transparan. (Penulis : Rizal, Editor : Revan)

Share :