Surabaya, Cakrabhayangkaranews.com – Sebanyak 33,9 kilogram sabu berhasil disita oleh Polrestabes Surabaya dari dua tersangka berinisial DH (24), warga Sidoarjo, dan juga HH (33), warga Bandung.
Mulanya, kedua tersangka ini ditangkap di kamar hotel Palembang pada hari Kamis (29/6/2023). Kapolrestabes Surabaya, yakni Kombes Pasma Royce, mengatakan bahwa, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan sabu di wilayah Sumatera – Jawa. Keduanya ditangkap berdasarkan serangkaian kasus penyelidikan dan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Sebenarnya, ini adalah serangkaiann kasus pengungkapan yang terjadi pada 26 Mei yang lalu. Kejadian ini bermula dari diamankannya tersangka PI di Klojen, Stasiun Kota Malang. Pada saat itu, tersangka membawa 28 kilogram sabu,” ungkap Pasma, pada hari Rabu (26/7/2023).
Pasma juga menjelaskan bahwa, berdasarkan penangkapan tersangka PI itulah, tersangka akhirnya diselidiki lebih lanjut dan dilakukanlah sebuah analisa IT.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa IT, kita menemukan adanya jaringan penyelundupan yang sama, yakni Sumatera – Jawa. Sehingga, pada pukul 12.15, tepatnya pada hari Kamis, (29/6), tersangka diamankan di kamar hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” ucap Pasma.
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan dua buah koper berukuran besar. Kedua koper itu ternyata menyimpan 33 bungkus sabu dalam kemasan teh cina. Akhirnya, 33 bungkus sabu itu ditimbang dan dianalisa kembali. Setelah dua kegiatan itu dilakukan, petugas akhirnya mengetahui bahwa berat bruto dari 33 bungkus sabu itu adalah 33,9 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Jawa, khususnya Surabaya. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
“Ternyata, sabu-sabu itu akan diedarkan ke daerah Jawa, untungnya sudah berhasil digagalkan oleh petugas. Nah, selain barang bukti berupa sabu, petugas kepolisian juga menyita dua dompet dengan sejumlah uang sebanyak Rp. 6,6 juta dan 7 KTP elektronik palsu serta timbangan,” ungkap Pasma.
Setelah ditangkap dan dilakukan serangkain proses hukum. Maka, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto, Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto, Pasal 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
R. A – CBN







