1711078270642

Kotabaru, Kalsel –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Kapolres Kotabaru AKBP DR.Tri Suhartono telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) personelnya, Aipda Firmanto, Kamis (21-03-2024).

PDTH terhadap Aipda Firmanto, digelar di lapangan apel Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam upacara yang dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polres. Turut hadir Perwira Staf, Brigadir dan ASN Polres Kotabaru. Sedangkan anggota Polri yang PDTH tidak hadir atau absensia.

screenshot 20240322 110848 1
screenshot 1

AKBP. DR.Tri Suhartono Kapolres Kotabaru mengatakan, PDTH adalah sebuah wujud nyata dan bentuk realisasi dan Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sebuah sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin atau kode etik. “Pengambilan Keputusan PDTH. melalui proses yang cukup panjang dan penuh pertimbangan. Serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku, sehingga personil yang PDTH dipandang tidak layak lagi untuk dipetahankan sebagai anggota Polri,” jelas Kapolres.

screenshot 20240322 110845 1
screenshot 2

Lanjut Kapolres, sebagai anggota Polri terikat pada peraturan dan Undang Undang Umum dan harus ditaati. Sekecil apapun pelanggaran pasti ada sanksi yang harus diterima oleh pelakunya tanpa terkecuali. Ditekankan Kapolres dalam kata sambutan mengingatkan kepada seluruh jajaran:
* Pertama, tingkatkanlah keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, agar selalu mendapakan bimbingan dan petunjuk dalam melaksanakan tugas untuk pengabdian kepada negara.
* Kedua, tingkatkan disiplin pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik peribadi, keluarga dan kesatuan.

screenshot 20240322 110842 1
screenshot 4

* Ketiga, hindari penyalah gunaan narkoba dan sikap arogansi induvidualisme dan apatis. Berikan contoh dan tauladan yang baik bagi keluarga dan masyarakat.
* Keempat, tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap tugasnya, tidak ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum. “Namun tetap akan diberikan penghargaan terhadap personil yang berpristasi,” tegas Kapolres Kotabaru, AKBP DR. Tri Suhartono.* syf

Share :