Penjarahan Pasir Timah di IUP PT Timah Oleh Puluhan PIP Ti Apung Beroperasi Ilegal di Selindung Bangka Barat Belum Di Tindak

CBN, Bangka Barat (Mentok) – 3 ( tiga ) perusahaan CV yang memiliki Surat Perintah Penambangan (SPK) di kawasan perairan laut Dusun Selindung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Hal ini berdasarkan keterangan dari Pengawas Tambang Laut PT Timah Firdaus ketika dihubungi jejaring media Babel.

“Ada tiga CV disana (Selindung dusun air putih) CV RMS 15 unit
Selindung pal 6, CV Victoria 10 unit. CV Torabika 10 unit,” jawabnya, Kamis (25/04/2024).

Namun berdasarkan pantauan jejaring media Babel di lapangan, jumlah ponton isap produksi (PIP) atau Ti Apung yang bekerja atau beraktifitas di IUP PT Timah melebihi jumlah SPK yang telah diterbitkan oleh PT Timah Tbk.

Mirisnya, PIP atau Ponton Ti Apung yang bekerja sebagai CV mitra PT Timah tersebut pun berdasarkan temuan tidak menerapkan aturan mengenai Kesadaran akan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Berdasarkan SOP dalam SPK penambangan diwajibkan Setiap pekerja tambang wajib menggunakan safety dan rompi, serta bentuk rancangan bangunan PIP yang layak karena semua itu merupakan faktor utama keselamatan pekerja untuk mencegah terjadi kecelakaan.

Mengacu pada aturan Kep.Men ESDM nomor 1827 K/30.Mem/2018 dan Kep.Dirjen Minerba no 185/2019 yang menjelaskan tentang persyaratan operasional, rancangan bangunan dan tata cara oprasional serta aturan UU no 13/2003 tentang keselamatan dan PP no 50/2012 tentang SMK3.

Menurut salah seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, selain K3 yang tidak jelas, spek serta BBM yang digunakan pun tidak jelas asal usulnya.

“Bukan cuma K3 yang tidak diterapkan, cek saja darimana BBM yang digunakan oleh PIP yang bekerja disana, apakah menggunakan BBM industri ataukah BBM bersubsidi? Spek ponton semua nggak jelas, diduga gak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap narasumber, Jumat (26/04/2024).

Dengan beraktifitasnya puluhan PIP jenis TI Apung melebihi SPK yang ada, jelas puluhan PIP tersebut melakukan penjarahan pasir timah di IUP PT Timah, yang sudah tentunya pasir timah dari puluhan PIP tersebut hasil produksi tidak diserahkan ke PT Timah selaku pemilik IUP PT Timah Tbk.

Dan bukan rahasia umum lagi pasir timah dari puluhan PIP yang ilegal tersebut ditampung atau dibeli oleh cukong atau kolektor timah dengan harga yang lebih mahal atau tinggi, serta yang terafiliasi dengan smelter swasta dan terkoordinir dengan baik berkoordinasi dengan oknum APH dan Instansi terkait.

Jelas sekali puluhan PIP Ti Agung yang beraktivitas di IUP PT Timah yang melebihi quata atau jumlah yang ditetapkan SPK dari PT Timah merupakan tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pejabat Instansi terkait baik institusi APH Babel seperti pihak kepolisian Bangka Belitung dan PT Timah itu sendiri.

Publik menunutut agar Institusi Kepolisian Bangka Belitung, Polres Bangka Barat dan pihak PT Timah untuk melakukan penertiban dan menindak tegas pemilik PIP Ti apung.

Disinyalir puluhan PIP Ti apung yang berani secara ilegal tersebut dikoordinir oleh oknum APH setempat, oknum wartawan dan oknum warga desa setempat yang memperoleh jatah fee sekian ribu perkilo dari hasil produksi pasir timah yang dihasilkan.

Semoga pembiaran puluhan PIP Ti apung beraktivitas segera ditindak tegas.

Buat narasi berita yang tajam, menarik dan detail sertai kutipan kalimat langsung sebanyak 800 kata dan judulnya

 

Kehadiran Misterius Puluhan PIP Ti Apung di Perairan Selindung: Pelanggaran Berjamaah dan Pembiaran Oleh Oknum APH Terkait di Balik Terbitnya SPK Mitra PT Timah

 

Bangka Barat (Mentok) – Ketidakberesan terkuak di perairan Selindung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, dengan munculnya puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) atau Ti Apung yang beroperasi di luar batas Surat Perintah Penambangan (SPK) yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk. Sebuah laporan terkini menyebutkan bahwa tiga CV, RMS, Selindung Pal, dan Victoria, bersama-sama menggelar aktivitas penambangan yang diduga melampaui kuota yang telah ditetapkan. Selasa (30/4/2024).

Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Firdaus, pengawas tambang laut PT Timah, ditemukan bahwa jumlah PIP yang beroperasi melampaui izin yang dikeluarkan.

“Ada tiga CV disana (Selindung dusun air putih) CV RMS 15 unit, Selindung pal 6, CV Victoria 10 unit. CV Torabika 10 unit,” ungkapnya pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Namun, investigasi langsung yang dilakukan oleh jejaring media Babel di lapangan mengungkapkan bahwa tidak hanya jumlah PIP yang tidak sesuai dengan SPK, tetapi juga penyalahgunaan dalam penerapan Kesadaran akan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Para pekerja tambang tidak mematuhi protokol keselamatan yang diwajibkan dalam SOP SPK, yang mencakup penggunaan peralatan keselamatan seperti helm dan rompi.

Sementara itu, dalam rancangan bangunan PIP, ada keraguan akan kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan teknis yang telah ditetapkan. Aturan yang diacu termasuk Kep. Men ESDM No. 1827 K/30.Mem/2018 dan Kep. Dirjen Minerba No. 185/2019, serta UU No. 13/2003 tentang keselamatan kerja dan PP No. 50/2012 tentang SMK3.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan terhadap asal usul Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh PIP diperoleh dari BBM bersubsidi.

“Bukan cuma K3 yang tidak diterapkan, cek saja darimana BBM yang digunakan oleh PIP yang bekerja disana, apakah menggunakan BBM industri ataukah BBM bersubsidi? Spek ponton semua nggak jelas, diduga gak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya Jumat (26/4/2024) lalu.

Kehadiran puluhan PIP yang melebihi kuota SPK bukan hanya menimbulkan masalah keselamatan kerja, tetapi juga merugikan PT Timah Tbk sebagai pemilik IUP.

Pasir timah yang dihasilkan dari aktivitas puluhan PIP Ti apung ilegal tersebut, diduga tidak diserahkan kepada PT Timah seperti yang seharusnya, melainkan diperjualbelikan kepada pihak lain atau kolektor timah dengan harga yang lebih tinggi.

Publik menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk Kepolisian Bangka Belitung dan PT Timah, untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Penertiban harus segera dilakukan guna menegakkan aturan dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pemeriksaan mendalam terhadap keterlibatan oknum APH setempat, wartawan, dan warga desa dalam koordinasi operasi ilegal PIP Ti Apung juga menjadi sorotan utama.

Dugaan adanya keterlibatan mereka dalam skema sistem “Koordinasi” dan penjarahan sumber daya alam harus segera diusut dan ditindaklanjuti.

Puluhan PIP Ti apung yang beraktivitas secara ilegal melebihi SPK di perairan Selindung menjadi sorotan publik di daerah ini, disinyalir ada pembiaran dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang pihak berwenang.

Dengan adanya tindakan segera dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kedepannya dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. ( RedCBN86 )

 

Sumber : (KBO Babel)

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *