CBN, KALIMIRING, 20 OKTOBER 2026 — Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan Media Sergap7 kepada Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kalimiring beserta panitia pelaksana proyek pembangunan ruang kelas bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 belum mendapatkan tanggapan apa pun. Pihak terkait terlihat menghindar dan tidak memberikan penjelasan atas temuan yang dipertanyakan.
Pembangunan ruang kelas baru tersebut telah berjalan cukup lama. Namun hingga kini, papan informasi anggaran yang wajib dipasang di lokasi proyek belum terpasang. Selain itu, pemantauan di lapangan juga menemukan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Saya sudah sampaikan dan mencoba menanyakan langsung, namun sampai saat ini tidak ada penjelasan sama sekali. Padahal masyarakat berhak mengetahui dari mana sumber dana, berapa nilainya, dan berapa lama masa pengerjaannya,” ungkap salah satu saksi warga yang memantau langsung lokasi proyek.
Di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan kotak P3K, tidak ada petugas yang menangani keselamatan kerja, dan pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri yang layak.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Terkait Papan Informasi Proyek
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3: Setiap informasi publik wajib disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Menolak memberikan informasi publik adalah pelanggaran undang-undang.
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 10 ayat (2): Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
– Peraturan Presiden No. 54 Tahun
Tim






