Bupati Kotabaru, HM.Rusli,S.Sos, Terbitkan Surat Edaran Penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan Denda Rp.500 Ribu Rupiah

CBN, Kotabaru, Kalsel – Bupati Kotabaru H.Muhammad Rusli resmi telah menerbitkan Surat Edaran Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Selasa, 13-05-2025 di- Kotabaru Kalimantan Selatan.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pembentukan tim pembinaan serta pengawasan pelaksanaannya. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015, khususnya Pasal 8 Ayat (2).

Surat Edaran dengan nomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES menetapkan tujuh zona prioritas sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yakni:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Tempat proses belajar mengajar

3. Tempat bermain anak

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6. Tempat kerja

7. Tempat-tempat umum

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal diwajibkan untuk mendukung implementasi KTR dengan menyediakan area merokok khusus di luar gedung perkantoran atau tempat umum. Hal ini sebagai solusi agar perokok tetap memiliki ruang, tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk mematuhi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kolektif dalam menciptakan ruang publik yang aman dari bahaya asap rokok, ” ucapnya.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah langkah nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat. Tidak ada larangan merokok, tetapi harus di tempat yang telah disediakan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1),” tegas Erwin.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru tidak main-main dalam implementasi KTR ini. Masyarakat yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, antara lain:

Denda langsung sebesar Rp200.000, atau
Pidana kurungan hingga 6 bulan, terutama bagi pelanggaran seperti: Merokok di zona KTR, Menjual rokok di area terlarang, Membuat, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di kawasan KTR.
Untuk pelanggaran berat, denda bisa mencapai Rp500.000.

Lajut Erwin, ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi dan menyukseskan program KTR ini. Sosialisasi diharapkan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga komunitas-komunitas masyarakat, ujarnya.

“Tanpa dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan efektif. Kita butuh kolaborasi agar KTR bisa menjadi budaya yang diterima dan dihormati bersama,” jelas Erwin.

Erwin melanjutkan lagi, dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kotabaru berharap kualitas udara dan kesehatan masyarakhat dapat terus meningkat, serta menjadikan Kotabaru sebagai kabupaten yang peduli terhadap gaya hidup yang baik.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru menambahkan, untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Roko (KTR), diharapkan dapat memdukukng masyarakat dan dapat berperan aktif, karena sangat penting keterlibatan oleh seluruh lapisan masyarakat. dalam pengawasan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tersebut, sehingga program KTR akan berlangsung baik, tutup Erwin. * Syaf.

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *