Labuhanbatu Utara – Cakrabhayangkararanews.com (CBN) – Tambang Batuan atau Tambang Galian C di Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, kini menjadi sorotan. Tambang ini ditengarai telah merusak lingkungan, tapi mengapa masih bebas beroperasi. Seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum (APH)? Rabu (25/02/2026).
Saat di konfirmasi, dua wanita yang tidak ingin disebut namanya sebagai kasir di Kuari tersebut mengatakan benar ini Kuari punya saudara H yang juga punya usaha pecah belah.
“Ya benar ini tangkahan punya bg Husni. Iya, dia punya usaha pecah belah yang di kampung pajak,” ujarnya.
Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal. Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Disi lain awak media coba untuk konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik via whatsapp, “Izin pak kanit. Saya ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait galian c di Kec. Aek Natas yang kepemilikan nya mengatas namakan Husni. Apakah minyak untuk excavator nya itu dexlite atau solar subsidi? Untuk melengkapi pemberitaan kita pak Kanit, mohon kerjasama nya,” ucap awak media.
Kemudian, Kanit Reskrim Aek Natas Ipda Dimpos Manik menjawab, “Terimakasih Pak Informasinya. Nanti Saya Lakukan Penyelidikan, dan Saya Cek ke lokasi ya Pak,”
Selanjutnya, awak media menanyakan terkait pengggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat sebagai pemilik usaha Galian C di Terang Bulan. “Izin bang apakah excavator di usaha tambang galian c abang menggunakan dexlite atau solar untuk subsidi?”. Sampai berita ini ditayangkan si Toke tak kunjung membalas konfirmasi dari awak media.* rom
Diduga Pakai Minyak Subsidi Hingga Merusak Lingkungan – Tambang Batuan di Terang Bulan Disorot
Labuhanbatu Utara – Cakrabhayangkararanews.com (CBN) – Tambang Batuan atau Tambang Galian C di Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, kini menjadi sorotan. Tambang ini ditengarai telah merusak lingkungan, tapi mengapa masih bebas beroperasi. Seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum (APH)? Rabu (25/02/2026).
Saat di konfirmasi, dua wanita yang tidak ingin disebut namanya sebagai kasir di Kuari tersebut mengatakan benar ini Kuari punya saudara H yang juga punya usaha pecah belah.
“Ya benar ini tangkahan punya bg Husni. Iya, dia punya usaha pecah belah yang di kampung pajak,” ujarnya.
Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal. Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Disi lain awak media coba untuk konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik via whatsapp, “Izin pak kanit. Saya ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait galian c di Kec. Aek Natas yang kepemilikan nya mengatas namakan Husni. Apakah minyak untuk excavator nya itu dexlite atau solar subsidi? Untuk melengkapi pemberitaan kita pak Kanit, mohon kerjasama nya,” ucap awak media.
Kemudian, Kanit Reskrim Aek Natas Ipda Dimpos Manik menjawab, “Terimakasih Pak Informasinya. Nanti Saya Lakukan Penyelidikan, dan Saya Cek ke lokasi ya Pak,”
Selanjutnya, awak media menanyakan terkait pengggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat sebagai pemilik usaha Galian C di Terang Bulan. “Izin bang apakah excavator di usaha tambang galian c abang menggunakan dexlite atau solar untuk subsidi?”. Sampai berita ini ditayangkan si Toke tak kunjung membalas konfirmasi dari awak media.* rom






