PERADAN Dorong Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Sapi Berdasarkan Keterangan Dua Saksi Fakta ( facta witnness )Hari Ini

CBN, JAKARTA –  Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) melalui kuasa hukum korban pemilik sapi yang saat ini berada di Jakarta, Okto Fahik, SH.,C.Md.mewakili korban pemilik sapi Marselinus Bouk, dalam kasus pencurian dan pembunuhan sapi, didesa Hauteas, TTU, mendorong penyidik untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. 

Hal ini disampaikan secara tegas dan keras oleh kuasa hukum korban, Oktovianus Fahik, SH.,C.Md.Seorang pengacara muda asal Kefa, Timor Tengah Utara, yang saat ini berada di jakarta, kepada awak Media Cakra Bhayangkara News Mitra Mabes Polri, disalah satu kafe di bilangan kota Administratif Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2026 hari ini.

Dalam ketegasannya, Okto menyatakan fakta fakta hukum terkait kasus ini bahwa didasarkan pada keterangan dua saksi fakta yang telah memberikan informasi atau keterangan tambahan didepan penyelidik Polres TTU hari ini, Senin, 16 Maret 2026, yang menurutnya saling bersesuaian terkait peristiwa yang terjadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), beberapa waktu lalu 

Okto Fahik,SH.,C.Md.juga menjelaskan bahwa prinsip hukum pidana Indonesia Unus testis nullus Testis yang menyatakan satu saksi bukan saksi tidak menjadi hambatan, karena kini ada dua saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. 

“Keterangan kedua saksi ini jika saling bersesuaian menjadi alat bukti sah secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya lagi, penetapan tersangka juga sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, khususnya Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka minimal memerlukan dua alat bukti. 

Selain keterangan saksi, pihak korban juga telah memberikan beberapa bukti tambahan kepada penyidik.

“Kita mendorong agar ada kerja sama yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga publik percaya tidak ada tindakan yang tidak adil.

Sistem penanganan perkara harus berdasarkan prinsip equality before the law sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tegas Okto.

Dilanjutkan, dikatakan bahwa kedua saksi telah melalui proses pemeriksaan dengan masing-masing sekitar 30 pertanyaan. Beberapa poin yang terungkap antara lain tentang sapi yang dilihat dibunuh dan dibagikan dagingnya, alasan yang dikemukakan terkait latar belakang perdesaan, lokasi pembunuhan yang berada di luar kebun dan belakang pagar, serta bahwa sapi dijerat tali sebelum dibunuh.

Tim kuasa hukum dari PERADAN menjamin akan mengawal kasus ini sampai tuntas untuk menemukan keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan.

sampai berita ini dirilis, awak media Cakra Bhayangkara News Mitra Mabes Polri belum dapat menghubungi Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara, Ipda Markus Wilco Mitang, untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.

( Romi CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *