CBN, Bangka Barat – Aktivitas bongkar muat barang sembako menggunakan truk yang berhenti di baku jalan di Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit tiga. Bangka barat . kembali menjadi sorotan masyarakat.warga menilai kebiasaan tersebut mengganggu kelancaran aktivitas lalulintas dan membahayakan pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut
Aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mempersempit ruang jalan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan. Kekhawatiran pun akhirnya terbukti dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor terluka dan kendaraannya mengalami kerusakan berat.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tindakan memarkirkan kendaraan yang mengganggu ruang lalu lintas merupakan pelanggaran hukum. Terlebih lagi, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ.
demi menjamin keselamatan bersama, pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret berupa:
Evaluasi dan Penertiban:
Melakukan tindakan tegas dan penertiban terhadap truk-truk (salah satunya yang dikemudikan oleh Martin Hutagalung) agar tidak lagi melakukan bongkar muat di badan jalan umum.
Penyediaan Lokasi Khusus:
Mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan area parkir atau tempat bongkar muat khusus yang berada di luar ruang milik jalan.
Pengawasan Berkala:
Mengadakan pengawasan rutin oleh pihak pemerintah maupun kepolisian di lokasi tersebut agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang,demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.






