BUOL- Cakrabhayangkaranews. com (CBN) – Jempol buat Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol yang akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan tangki septic tank (Septik) Skala Komunal tahun anggaran 2018. Proyek dimaksud benilai kurang lebih Rp 11 Miliar. Kontraktor pelaksananya, PT Vertikal Tiara Manunggal (VTM).

Hal itu disampaikan pihak Kejari Buol saat perayaan HUT Adhyaksa ke-62 yang dilaksanakan oleh jajaran Kejari Buol, Jumat (22/2022).
Penetapan tiga orang tersangka oleh oleh Kejari Buol terkait perkara dugaan kasus korupsi pada pembangunan tangki Septik skala komunal, tersebar di 48 desa. Kini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

Dalam pernyataan Kajari Buol Lufti Akbar SH, MH bahwa kasus penetapan tiga tersangka, sebagai sebagai Kado Ulang Tahun Adhyaksa Ke-62.
“Pada tahun ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan kasus korupsi dana Septi skala komunal,” kata Kajari Buol kepada wartawan.


Dalam catatannCBN, pembangunan tangki septik skala komul tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar lebih. Dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal yang tersebar di 48 desa di kabupaten Buol, Sulteng, seperti yang sudah dipapar diawal.
Hingga berita ini tayang, Kajari belum menyebut nama ketiga orang tersangka.* sul




