Sekda Kotabaru Drs.H.Said Akhmad, MM.Pimpin Rapat Konservasi Publik RPPLH. di- Kotabaru.

Kotabaru Kalimantan Selatan,
Cakrabhayangkaranews.com –
Sekretaris Daerah (Sekda ) Kotabaru Pimpin Rapat Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kotabaru priode 2023-2053. Rapat dilaksnakan kemis, 11-08-2022 diruangan Assisten III Kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.

Rapat RPPLH dihadiri, selain Sekda Pemda Kotabaru, Drs.H.Said Akhmad, MM dan Assisten III Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rajyat, Assisten Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, juga dihadiri oleh para dinas terkait, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga, Perwakilan Dinas Perikanan Kotabaru, Perwakilan Dinas Pertanian Kotabaru, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Peraja dan Pemadam Kebakaran, Perwakilan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Kotabaru, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kotabaru, Perwakilan Kepala KPH Pulau Laut- Sebuku, KPH Cantung dan KPH Sengayam, Ketua dan Sekretarisn HNSI Kab.Kotabaru, Aidil Syarifuddin dan Syafruddin, LSM Foemula dan Perwakilan Kelompok Tani.

Sekda Kotabaru, Drs.H.Said Akhmad,MM. Sebagai Pimpinan Rapat dan dialogis, dalam paparannya, Materi yang disampaikan adakah Kebijakan Pemda Kotabaru terhadap Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, Isu Starategis dan Permasalahan Keberlangsungan Fungsi Lingkungan Hidup dan Penantuan Isu Pokok Lingkungan Hidup.

Lanjut Sekda dalam paparan Global sebagai materi bahasan dan tanggapan peserta di Forum rapat adalah, Latar belakang Kotabaru dikaruniai Sumber Daya Alam yang Kaya, Pertumbuhan Penduduk meningkatkan Perekonomian mendorong Eksploitasi Sumber Daya Alam ( SDA ), Seperti Tambang, Perkebunan, Perikanan dan Kelautan. Lajunya pertumbuhan penduduk dan Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Ekonomi yang berbasis Sumber Daya Alam yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan, sehingga berdampak Negatif pada lingkungan alam itu sendiri. Perlu adanya Strategi Pembangunan berkelanjutan yang dapat dijabarkan kedalam langkah pembangunan yang lebih Operaaional.

Said Akhmad melanjutkan paparannya, Tujuan dan Sasaran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup (RPPLH) diantaranya adalah, Kepastian Hukum dalam Perlindungam dan Pengelolaan LH.- Kelangsungan Kehidupan Makhluk Hidup dan Kelestarian LH. – Pengendalian Sumber daya alam, – Pembangunan berkelanjutan berwawasan LH. – Meningkatkan Kesadaran Pemerintah, dunia Usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup

Lanjut Sekda lagi, dalam waktu dekat, diperogramkan Tahapan Penyusunan RPPLH adalah, ” Pengumpulan Data, Merumuskan Isu Strategis RPPLH, dan merumuskan Isu Pokok.” Ucap Sekdam

Terkait Permasalahan LH.diprogramkan, tehnis mengatasi Pecemaran air Permukaan/ Sungai, Pencemaran Udara dan Kebakaran Hutan/ lahan, Penurunan Tutupan Hutan – Lahan dan Banjir, dan Pengelolaan Sampah dan limbah.

“Sekda Kabupaten Kotabaru, Drs.H.Said Akhmad, MM, dalam paparannya terakhir sembelum dilanjut dialogis rapat, dijelaskannya, Kompleks yang terjadi akibat Pengelolaan LH. Kompleks Perijinan Perkebunan diantaranya, Realisasi Kebun tanpa surat pelepasan Kawasan, Penebangan Kayu tanpa ijin, Usaha perkebunan yang luasnya 25 Ha, tanpa Ijin Usaha Perkebunan, Kegiatan Budidaya Tambak Ikan dikawasan Cagar Alam (CA), dan terakhir dikatakannya, Ijin Usaha Perkebunan yang tumpang tindih, ” Jelas Sekda.

Sekda Kotabaru buka forum dialog terkait RPPLH, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI ) salah satu peserta dialog, Sekretaris HNSI (Syafruddin), ditanyakannya terkait Kelompok Perikanan Budidaya Pertambakan, Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan ( Kelompok Budidaya ikan Pertambakan), (1). Lahan yang dijadikan tambak termasuk Area Cagar Alam (CA), sedangkan lahan budidaya itu milik turun temurun sudah puluhan tahun lama penggarapan tamabaknaya. (2).ada lahan hasil pembelian dari masyarakat 15 tahun berlalu. (3).Petani Budi daya Tambak yang menggarap tanahnya itu sudah lama, sebelum ada ketetapan CA dari Pemerintah, adanya CA mereka tdk.bisa membuat Legalitas status lahan garapan itu, bagaimana solusi agar bisa lahan mereka itu punya status legal, “Tanya Syafruddin.

H.Said Akhmad, MM. Sekda Kotabaru, menganjurkan kepada para petani Tambak Perikanan Darat, Solusinya (1) Penggarapan lahan tambaknya bisa diteruskan, karena lokasi Tambaknya itu bukan garapan baru. (2). Kepala Desa setempat agar meng-inventarisasi lahan tambaknya yg terkena Area Cagar Alam ( CA ).(3) Kepala Desa mengusulkan lahan milik Kelompok Budidaya Ikan Pertambakan yang lahannya sudah di inventarisasi yg terkena CA, Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Provinsi Kalimantan Selatan.
(4).Permohonan dari Kepala Desa yang akan disampaikan kepada BKSDA, diketahui oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten.
(5).BKSDA akan menerbitkan Surat dengan bentuk MoU.

Sekda Kotabaru, H.Said Akhmad, MM. Jelaskan lagi, Surat MoU inilah yang menjadi lampiran Kelompok Budidaya Tambak untuk mengajukan permohonan bantuan Kepada Pemerintah dengan bentuk Proposal, dan MoU. dari BKSDA inilah menjadi legalitas Status lahan Kelompok Budidaya ikan Pertambakan. ” Tutup Sekada.
( Syafruddin ).

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *