Pesisir Barat – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Covid-19 kepada penerima di Pekon (Desa) Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Lampung diduga, tumpangtindih. Hal ini telah menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya masyarakat menilai sistem, penyaluran BLT-DD yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Penggawa V Tengah tahun 2022 untuk tiga bulan terahir (Oktober, November dan Desember), justru ada yang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Covid-19. Datanya telah berubah dari KPM sebelumnya. Banyak diantaranya dinilai tumpang tindih dengan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu disampaikan oleh salah satu masyarakat Pekon Penggawa V Tengah kepada CBN, Senin 28 Desember 2022.

“Saya sebelumnya dapat BLT-DD dari Pekon. Tapi setelah Peratinnya (Kepala Desa) ganti yang baru ini, saya tidak dapat lagi. Banyak masyarakat di Pekon ini yang nasibnya sama seperti saya. Kami dan rekan rekan yang memang tidak pernah mendapatkan bantuan dari program apapun baik dari PKH atau pun BPNT serta Bansos lainnya, justru sekarang ketika turun bantuan BLT-DD di Pekon, banyak yang diganti penerimanya. Padahal orang itu sudah menjadi Keluarga Penerima PKH ataupun keluarga penerima BPNT,” keluh beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam daftar list banyak nama yang berubah

Informasi yang dihimpun CBN menyebutkan, diduga ada unsur imbas Pilratin (Pemilihan Kepala Desa/Pilkades) kemarin yang dikaitkan dengan program BLT-DD Covid-19, sehingga untuk BLT-DD tiga bulan terakhir di tahun 2022 ini, banyak penerima bantuan yang namanya telah dipindah.

Ditempat terpisah CBN berhasil mengkonfirmasi Peratin Pekon Penggawa V Tengah Ade Yaksa melalui telepon selulernya. Terkait penyaluran bantuan BLT-DD Covid-19 kepada masyarakat, dirinya membenarkan. “Benar, telah disalurkan BLT-DD Covid-19 tahun 2022 untuk tiga bulan terakhir dari Oktober sampai Desember 2022. Jumlahnya, sebanyak 76 KPM sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per bulan di kali 3 bulan,” jelas Ade. Terkait dugaan pemindahan KPM katanya, mungkin itu untuk upaya pemerataan. Untuk KPM yang menerima bantuan BLT-DD yang tumpang tindih dengan Keluarga Penerima PKH atau BPNT, katanya lagi, kami kurang tau juga. “Karena data yang saya terima kurang akurat juga. Yang pasti, semua sudah kami realisasikan. Tidak ada yang kami kurangi dari 76 KPM untuk tiga bulan terakhir. Saya juga peratin baru dan saya sudah berusaha untuk melaksanakan amanah semaksimal mungkin,” jelas Ade Yaksa.

Kepada CBN, masyarakat berharap pihak terkait — baik Inspektorat Pesisir Barat, Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, dan pihak Polres Lampung Barat yang mengawasi jalannya roda pemerintahan — dapat segera meninjau dan mengaudit laporan pengelolaan keuangan di Pekon tersebut.* mus-CBN

Share :