Jombang – Jawa Timur, Cakrabhayangkaranews.com – Minggu ini, pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pengemplangan sewa ruko Simpang Tiga Jombang, akan dipanggil. Ini setelah ekspose digelar dan penyelidikan di bidang pidsus Kejari Jombang dimulai. Penghuni ruko juga disebut berpeluang menjadi tersangka.
“Untuk kasus Simpang Tiga sudah ekspose, posisinya sudah penyelidikan di bidang pidsus,” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelejen Kejari Jombang. Menurutnya, proses penyelidikan secara resmi telah dimulai. Pemanggilan pihak-pihak terkait, mulai dilakukan kembali. “Mulai minggu ini kita akan mulai pemanggilan lagi,” lanjutnya.
Semua pihak, baik dari Pemkab Jombang hingga semua penghuni ruko akan dimintai keterangan. Terlebih, setelah dalam penyelidikan bidang intelejen sebelumnya, ada temuan indikasi kerugian negara. “Pemanggilan tetap dilakukan, kooperatif atau tidak, akan berdampak pada nasib mereka sendiri,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada rencana pengosongan ruko, Deny tak menampik. ”Kita lihat progresnya penghuni ruko seperti apa,” kata dia. Jika mereka proaktif melengkapi dokumen dan lainnya, tentu ada pertimbangan ruko akan diserahkan ke OPD terkait.
Tapi hal itu disampaikan tetap tidak menghapus tersangkanya. ”Kalau tidak proaktif jaksa penyidik terpaksa melakukan pengosongan dengan cara lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan para penghuni ruko simpang tiga untuk menuntaskan tunggakan sewa. Pihak Kejari Jombang juga melangkah dan menaikkan kasus ke tahap penyelidikan. Sehingga ada potensi tindakan yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, tunggakan sewa yang tidak dibayar bertahun-tahun juga membuat kerugian negara. Terlebih, sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI terkait nilai tunggakan uang sewa yang mencapai Rp 5 miliar. Hingga akhir 2022 lalu, pembayaran yang disetor hanya Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. ( Andi – CBN )