Musnahkan 10 Kg Ganja Hasil Jaringan Antar Provinsi! Polres Jember – Forkopimda, Langsung Turun Tangan!

Keterangan: Petugas Kepolisian Membawa Barang Bukti Berupa Ganja

Jember, CBN – 10 kg ganja berhasil dimusnahkan oleh Polres Jember di halaman Mapolres Jember, dengan saksinya, yakni jajaran Formopimda, pada hari Selasa (01/08/2023).

Barang bukti berupa 10 kg ganja ini sendiri, berhasil diamankan dari tersangka berinisial AA (43), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember, pada April 2023 yang lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa, ganja tersebut dia dapatkan dari bandar asal Medan, Sumatera Utara, yang nantinya akan dikirim ke Bali.

Wakapolres Jember, yakni Kompol Hendry Ibnu S.IK., S.H., memberikan keterangan bahwa, narkotika jenis ganja tersebut, terkena sindikat jaringan antar provinsi. Hal ini diperjelas dalam kalimatnya.

“Mulanya, tersangka mendapatkan ganja yang dikirim dari Medan melalui pengiriman paket dari bus antar provinsi. Setelah itu, dia berencana untuk mengedarkannya ke Bali. Nah, dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500.000,” ujar Wakapolres Jember.

Dari kejadian tersebut, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskoba Polres Jember. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa, tersangka tidak hanya melakukannya sekali saja.

“Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan. Ternyata, pelaku mengaku bahwa, dia telah melakukan aksi ini setidaknya 6 kali. Aksi itu sendiri dilakukan sejak bulan November 2022 yang lalu. Jumlah ganja yang dia terima juga bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, hingga yang terbesar, yakni 10 kg,” ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka terjerat pelanggaran narkotika, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2), UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Atas kasusnya, tersangka terjerat ancaman pidana berupa hukuman penjara, paling singkat 6 tahun, atau hukuman mati, dan denda sekitar 13 miliyar rupiah,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Jember, yakni H. Hendy Siswnto, yang diwakili oleh Asisten 1 Zamroni, menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran Polres Jember.

“Kami, sebagai Pemkab Jember, sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh Polres Jember terkait dengan pemberantasan narkoba. Jujur saja, kasus ini adalah kasus terbesar di tahun ini,” ujar Zamroni dengan antusias.

Beliau juga menambahkan bahwa, kasus pemberantasan narkoba ini adalah tanggung jawab bersama, dan harus dilakukan oleh seluruh jajaran stakeholder yang ada. Dan untuk itu, diperlukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah.

“Untuk memberantas peredaran narkoba, sosialisasi harus terus dilakukan. Seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelajar, harus mengetahui dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Agar ke depannya, kita dapat memberantas penggunaan narkoba bersama-sama,” pungkas Zamroni.

R. A – CBN

 

 

 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *