Ex Bupati Sidoarjo Diduga Terima Gratifikasi Rp. 44, 2 Miliar! Bantah Tudingan, Bikin Tercengang: Saya Tidak Pernah Meminta-Minta!

Keterangan: Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas

Surabaya, CBN – Pada hari Kamis (10/08/2023), Mantan Bupati Sidoarjo, yakni Saiful Illah, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp. 44,2 miliar. Hal itu terungkap ketika Beliau berada dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dameria Silaban, saat membacakan tentang dakwaan, Beliau mengungkap bahwa, gratifikasi yang diduga diterima Saiful Illah terjadi ketika Beliau masih menjadi Bupati Sidoarjo, dalam kurun waktu 2010 – 2019.

Gratifikasi tersebut, di antaranya, yakni: uang dan barang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala desa, Direksi BUMD, dan pemohon hak atas tanah gogol tetap.

Kejadian itu sendiri bermula ketika terdakwa menerima sejumlah uang sebesar Rp. 446 juta dari paguyuban para Kepala OPD, para Kabag di Sekretariat Daerah, para Camat, dan para Direktur Utam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sidoarjo, melalui rekening atas nama Paguyuban Kepala SKPD, untuk memberikan hadiah dan acara ulang tahun, serta kepentingan terdakwa yang lain.

Tak hanya itu, terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp. 1,13 miliar dari Direksi BUMD Kabupaten Sidoarjo, sebagai setoran bulanan, kado ulang tahun, dan kepentingan terdakwa lainnya, yang bersumber dari Dana Representatif Direksi, dan honor Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu, dirinya juga menerima Rp. 1,09 miliar dari PNS dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah. Sejumlah uang, yakni Rp. 478, 4 miliar, juga diduga diterima oleh terdakwa, yang mana, uang itu berasal dari pemohon atas hak tanah gogol tetap.

Dan yang terakhir, terdakwa juga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, rekan, dan pihak lain di Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp. 38, 476 miliar. Lalu, gratifikasi berupa uang 33 ribu yuan, 121 ribu yuan, 2.150 poundsterling, 304,2 ribu dollar Amerika, dan 6.460 rubel.

Tak hanya itu, Dameria Silaban, juga memberikan keterangan lain yang menjelaskan barang apa saja yang diterima oleh terdakwa.

“Jadi, yang diterima oleh terdakwa itu bukan uang saja. Melainkan, terdakwa juga menerima barang berharga seperti tas branded dan emas,” ucapnya.

Atas dasar itu, terdakwa langsung membantah ucapan yang ditudingkan padanya melalui kalimatnya.

“Saya hanya menerima dari Ahmad Zaini saja. Dan saya tidak tahu jika pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan. Anehnya, jika Ahmad Zaini sudah tahu bahwa tindakannya itu salah. Lalu, kenapa uang itu diberikan kepada saya?” tanyanya.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan bahwa, dirinya sama sekali tak pernah meminta jatah kepada Kepala Dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo.

“Sungguh, saya tidak pernah meminta-minta kepada kepala dinas atau pengusaha,” ucapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa, yakni Mistofa Abidin, mengatakan bahwa, kliennya akan mengajukan eksepsi terkait perkara yang disangkakan dengan perkara yang sudah inkrah.

“Ini benar-benar janggal. Dan atas kejanggalan ini, kami keberatan,” ucapnya.

Atas perkara ini, Saiful Illah didakwa sesuai dengan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, terkait Tipikor, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

R.A – CBN

 

 

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *