Magetan, CBN – Pria wirausahawan, Kuswanto (58), warga Desa Buluharjo, Plaosan, Magetan, hampir saja menghancurkan rumah yang ditinggali mantan Istrinya, yakni Rebini, di Desa Bulugunung, Plaosan, Magetan, pada Selasa (15/08/2023).
Hal tersebut terjadi karena, menurut Kuswanto, sang mantan istri tak segera memperjelas pembagian dari harta gono-gini, yakni 50:50. Padahal, perkara gugatan harta gono-gini tersebut, sudah diputus oleh PN Magetan, sejak 2018 lalu.
Alhasil, untuk melakukan aksinya, dirinya telah menyewa ekskavator dari Kecamatan Bendo, yang ditaksir hingga bernilai Rp. 1,6 juta per hari, untuk menghancurkan rumah yang dibangunnya itu. Hal itu diperjelas melalui kalimatnya.
“Sampai hari ini, nggak ada kejelasan soal pembagian harta gono-gini, meski dulu sudah diputuskan. Parahnya, waktu saya mau mengatas namakan dengan nama anak saya, itu nggak boleh. Padahal, rumah itu sekarang sudah ditinggali sama suami barunya. Ya, akhirnya saya hancurkan separuh, lah. Biar sesuai dengan apa yang dulu diputuskan sama Pengadilan,” ucapnya ketika hendak merobohkan rumah yang ditinggali mantan istrinya.
Menurut pengamatan dari awak media, rumah yang akan dirobohkannya, menghadap ke arah timur di Jl. Raya Plaosan-Poncol, Desa Bulugunung, Plaosan, dan merupakan bangunan permanen dengan desain yang sudah rapi. Pagar rumah itu memiliki tinggi 1,5 meter dari depan rumah. Ornamen dan warna catnya berwarna krem.
Sementara itu, gapura yang digunakan untuk akses keluar-masuk, dilengkapi dengan pagar besi yang bisa digeser ke kanan dan kiri. Bagian atas pagar itu sendiri, melengkung sesuai lengkungan gapura masuk.
Di halaman rumah, bagian kiri berupa rumah utama. Sementara, bagian kanan berupa terasan untuk garasi kendaraan. Di sana, terdapat 1 unit mobil dan 2 motor yang ada di dekat teras rumah tersebut.
Tak hanya itu, terdapat sebuah kandang anjing, yang di dalamnya terdapat seekor anjing jenis Siberian Husky. Di bagian selatan rumah, terdapat beberapa potong baju yang tergantung di jemuran. Sayangnya, rumah mewah itu tak menjamin rumah tangga Kuswanto dan Rebini. Karena, keduanya bercerai tahun 2014 lalu.
Alhasil, karena keadaan tersebut, Rebini menikah lagi pada tahun 2017, dan mulai menggugat soal harta gono-gini. Lalu, pada tahun 2018, PN Magetan telah memutuskan harta gono-gini, yakni sebesar 50:50. Kuswanto mengaku bahwa, dirinya meminta Rebini mengganti dengan uang. Namun, hingga kini, sang mantan istri tak ada kejelasan, dan tak mau diajak berkomunikasi soal itu.
Sebagai informasi, dulunya, dia membangun rumah itu hingga Rp. 2,5 miliar di tahun 2002-2005. Sekarang, jika dilihat lagi, bangunan seluas 250 meter itu, bernilai Rp. 8 miliar. Sehingga, dirinya merasa pasrah, dan tetap bersikeras untuk menghancurkan rumah itu.
Sayangnya, upaya tersebut dihalangi oleh Kepala Dusun Tawang, Sujono. Ketika Kuswanto hendak menghancurkannya, Sujono segera menghentikannya, Beliau juga memanggil Kepala Desa dan Camat Plaosan, serta pihak kepolisian.
Setelah itu, mereka mengajak Kuswanto untuk duduk bersama, sambil menunggu sang mantan istri yang masih ada di Solo. Meski begitu, Kuswanto menegaskan bahwa dia mengalami kesulitan untuk diajak rundingan.
“Saya sudah coba untuk berbicara baik-baik. Nanti, misal dibayar pakai uang atau diganti rugi, ya nggak masalah. Tapi, selama ini nggak ada omongan. Diajak rundingan aja susah,” ucap Kuswanto.
Meski begitu, setelah dibujuk petugas, Kuswanto akhirnya mau diajak duduk bersama. Dirinya mau menunggu sang mantan istri dari Solo untuk membicarakannya baik-baik.
“Kami berupaya agar masalah keluarga ini bisa diselesaikan secara baik-baik, sehingga, tidak terjadi perusakan. Tadi, kami sudah mengajak yang lain untuk rundingan. Untung saja, Beliau mau bicara baik-baik dengan mantan Istrinya,” ucap Sujono.
Ekskavator yang telah didatangkan, akhirnya langsung ditarik oleh sang pemilik. Sementara itu, pagar rumah yang sempat dilepas, kini kembali dipasang.
R.A – CBN




