Bojonegoro, CBN – Berawal dari hasil poling atau survei terbuka usulan Pejabat (Pj) Bupati Bojonegoro yang beredar di kalangan masyarakat. Dari keenam calon yang terdiri dari: 3 nama dari usulan DPRD Bojoenogoro, yakni mantan Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Arm Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Bojonegro, Edi Susanto; serta 3 nama usulan dari Gubernur Jatim, yakni: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Jatim, M. Isa Anshori, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Jatim, Andromeda Qomariah, dan Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo.

Terdapat 2 nama yang saling bersaing ketat, yakni: Nurul Azizah dan Letkol Arif Yudho Purwanto. Kedua nama tersebut dianggap mengungguli yang lainnya. Menurut informasi, hal tersebut diketahui setelah mengecek hasil suara, yang mana telah terkumpul hingga Kamis (17/08/2023), dan berjumlah 2.488 suara.

Nurul Azizah yang juga menjabat sebagai Sekda Pemkab Bojonegoro itu, mendapat suara hingga 1.062 suara, atau 42,7%. Sedangkan, Arif Yudho Purwanto yang menempati posisi ke-dua, mendapat perolehan suara sebanyak 916 suara, atau 36,8%. Di urutan ke-tiga, yakni Agung Subagyo, memiliki jumlah suara hingga 310 suara, atau 12,5%

Lalu, untuk Andromeda Qomariah, mendapat suara sebanyak 160 suara, atau sekitar 6,4%. Kemudian, disusul oleh Edi Susanto, yang memiliki suara mencapaai 29 suara, dan M. Isa Anshori, yang mendapat suara terendah, dengan jumlah 11 suara, atau 0,4%.

Sementara itu, dari 3 nama yang diusulkan DPRD Bojonegoro, ada 1 nama yang menyebabkan kontroversi di antara anggota. Satu nama tersebut adalah Arif Yudho Purwanto. Bahkan, 1 nama itu telah mendapat somasi dari para warga.

Surat somasi tersebut dikirimkan oleh Dedik Agustono, Warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Beliau bahkan telah mengirimkan surat somasi untuk kedua kalinya, karena somasi yang pertama tidak mendapat tanggapan apa pun. Somasi kedua dikirim olehnya pada hari Senin, (14/08/2023).

Dalam somasinya, Dedik meminta kepada Anggota DPRD Bojonegoro, agar pihaknya berkenan mencabut dan membatalkan usulan nama yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

“Apa pun bentuk tanggapan Pimpinan DPRD Bojonegoro terhadap somasi ini. Hal ini tentunya akan menjadi hak saya di depan hukum sebagai warga negara, untuk mendapatkan keadilan di pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara,” ujar Dedik dalam surat somasinya yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Kamavian.

R.A – CBN

Share :