Tulungagung, CBN – Larangan berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, telah dikeluarkan oleh Bupati Tulungagung, yakni Maryoto Birowo, melalui surat edaran yang dia keluarkan.
Dalam surat edaran yang dibuatnya, Bupati memberikan penjelasan bahwa, larangan penggunaan gas elpiji berwarna hijau itu, diberlakukan untuk para pegawai dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pegawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang boleh menggunakan epiji bersubsidi itu masyarakat miskin, bukan ASN. Kalo ASN, harusnya memakai gas non subsidi,” ujar Maryoto Birowo.
Sementara itu, pada hari Jum’at (18/08/2023), Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, yakni Asrori, menilai jika larangan Bupati tidak efektif. Hal ini terjadi karena, Beliau menilai bahwa, aparat ASN yang menggunakan gas elpiji 3 kg masih banyak.
“Sebenarnya, kalau mau efektif, ya harus ada sanksinya, bukan cuman dikasih larangan saja. Soalnya, tanpa adanya sanksi, larangan itu tidak akan bisa berlaku secara efektif,” ujarnya, pada hari Jum’at (18/08/2023).
Tak hanya itu, Asrori menambahkan bahwa, para ASN cenderung sudah nyaman untuk menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Hal ini terjadi, karena ketersediaan gas yang banyak, dan mudah diakses di mana pun, terutama di warung-warung. Karena itulah, jika pemerintah berniat melarang para ASN menggunakan gas elpiji 3 kg. Maka, harus ada upaya pemaksaan, sehingga, larangan itu bisa berjalan efektif, dan tidak salah sasaran.
“Kalo mau larangannya berjalan efektif, ya harus ada larangan yang tegas. Kalo nggak, takutnya nanti malah salah sasaran. Sampai hari ini pun, para pengusaha kuliner atau hotel, juga masih ada yang menggunakan gas elpiji 3 kg. Makanya, harus ada rambu-rambu yang jelas,” tandas Asrori.
R.A – CBN




