Siapa Oknum Berseragam Yang Diduga Bekingi BBM Subsidi di Semarang?

Jakarta – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Ini tugas kompak, padu dan harus dilakukan serentak, serempak secara bersama. “Jangan pernah mundur,” ungkap tegas sumber CBN menyemangati CBN, awak media lain dalam upaya mengungkap oknum “berseragam” yang diduga menjadi beking BBM Subsidi di Semarang serta wilayah Jawa Tengah (Jetang) dan sekitarnya.

Ayo, mari cari tahu, siapa oknum berinisial “J”, yang fotonya memakai baju lengkap dengan atribut tanpa topi atau baret juga melampirkan Surat Tugas dari Lembaga “Perlindungan Konsumen” (LPK) dan kini ada ditangan Redaksi CBN. Di Surat Tugas itu, jabatan “J” sebagai “Divisi Aduan” yang punya posisi vital dan pemting dalam lembaga tersebut. Sebab, “Divisi Aduan” berarti tumpuan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atau hak-haknya terampaskan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nah, jika merujuk jabatan oknum “J” yang memegsbg Divisi Aduan, ini sangat bertolak belakang dengan praktik lembaga itu di lapangan. Ini bukan bicara lembaganya, tapi oknum yang membawa lembaganya kepada praktik yang diduga keliru karena menyimpang dari rel.. Mestinya, kepada “J”muara  pengaduan temuan dugaan “mafia” BBM Subsidi yang diinvestigasi CBN dan tim. Bukan sebaliknya justru terkesan “J” menunjukkan “perlawanan” hingga mengirim foto seperti sebuah “gertakan” ke awak media yang tengah melakukan investigasi report. Seolah “J” ingin memperlihatkan “taringnya” sebagai oknum, mantan oknum ataupun sudah “purna”. “Ini kan seperti mau unjuk taring, agar bisnisnya jangan disentuh, diganggu atau diekspos di media massa,” ungkap sumber CBN lagi.

Tapi tambah sumber, kan fotonya bisa ditayang, agar khalayak dapat mengetahui oknum pembeking BBM Subsidi di Semarang itu siapa. “Pastilah akan transparan juga dengan sendirinya,” komentar sumber CBN itu lagi.

Memang di foto tersebut, pangkat oknum “J” terakhir tidak terlihat maka tak diketahui. Cuma “J” di Surat Tugas lembaga itu, baru memegang sekitar enam bulan surat tugasnya, sejak dikeluarkan di Magelang tanggal 8 Maret 2023 dan berlaku hingga Maret 2024 untuk seluruh wilayah RI.

Menurut sumber, pihak lembaga harusnya bisa mengambil tindakan atas dugaan “penyelewengan” tujuan lembaga. “Jika memang salah dan keluar koridor, pimpinan lembaga bisa melaporkan si oknum karena sudah mencoreng bahkan mencederai visi misi lembaga sebagai wadah perlindungan konsumen.

Lantas, kepada masyarakat yang telah dirugikan oleh praktik melenceng oknum “J” yang telah membawa nama
lembaganya, supaya segera melapor. Sebab, bisa saja kejadian di SPBU Tengaran, Semarang, hanya sampel kecil dari praktik besar oknum “J” di.temoat lain dan belum sempat terungkap. Apalagi wilayah kerja
‘J” mencakup seluruh Indonesia. Disamping itu sayap lembaga bukan saja sekadar Perlindungan Konsumen, karena perannya juga sebagai advokat (advokasi -red), lembaga pengacara dan konsultan hukum pada lembaga yang kop suratnya belogo dua untai ranting kapas di kiri kanannya. “Jadi bukan malah menjadi lembaga momok, yang ujung-ujungnya hanya merugikan konsumen,” timpal sumber CBN lainnya.

Sumber CBN meminta, tugas polisilah idealnya yang harus mengungkap masalah ini. “Ya, berarti Polda Jateng dan jajararannya dong,” tegas sumber itu.* tim – bersambung

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *