Gorontalo – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Hanya Pokja yang memiliki kewenangan menetapkan pemenang tender. Sedangkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang tender. Kalau penetapan pemenang tender oleh Pokja tidak diterima PPK atau KPA karena ditemukan ada kesalahan dalam proses tender, PPK atau KPA dapat memerintahkan Pokja untuk melakukan evaluasi ulang atau tender ulang.

Demikian pendapat ahli Pengadaan Barang dan Jasa Dr. Wiwik Widyawati Mayang saat didengar kesaksiannya di sidang gugatan GCW (Gorontalo Corruption Watch) terhadap KPA proyek pekerjaan jalan Nani Wartabone bernilai Rp. 23 milyar dana PEN di PTUN Gorontalo siang tadi. Ahli dihadirkan pihak GCW.

GCW dalam pokok gugatannya menyebut penunjukan pemenang cadangan II PT Mahardika Permata Mandiri oleh KPA menyalahi Perpres Nomor 12 tahun 2021 dan dokumen pengadaan paket pekerjaan tersebut.

Sebelumnya Pokja menetapkan pemenang dan pemenang cadangan I. Tapi KPA tidak menerima penetapan Pokja itu. KPA malah membuat penetapan sendiri dengan menunjuk pemenang cadangan II.

Menurut kuasa hukum GCW Fendi Ferdian dan Andre Suleman, kesaksian ahli telah menguatkan gugatan pihaknya. “Jadi terbukti sudah KPA tidak boleh menetapkan pemenang tender, itu bukan kewenangannya”, tegas keduanya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak tergugat.* jay

Share :