Lamongan, CBN – Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial BMAS (29), yang merupakan warga di Jalan Merak, Dusun Keset, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Kasih Humas Polres Lamongan, yakni Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan bahwa, BMAS berhasil ditangkap di salah satu rumah warga, yakni di Desa Balun, saya akan mengedarkan barang haram berupa sabu.
“Kami berhasil menangkap BMAS, yang diduga merupakan seorang pengedar sabu. Pihak kami menangkapnya ketika berada di salah satu rumah warga, di Desa Balun, Kecamatan Turi. Nah, pada saat itu, dia hendak mengedarkan sabu,” ucap Ipda Anton, Senin (21/08/2023).
Tak hanya itu, Beliau juga menyampaikan bahwa, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu tersebut, didasarkan atas laporan yang diterima kepolisian, melalui warga setempat.
Pasalnya, di dalam laporan tersebut, terdapat seseorang yang diduga melakukan jenis tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu.
“Ketika dilakukan penyidikan terhadap tersangka. Terduga mengaku bawah, dirinya telah membeli barang haram itu dari seseorang, untuk diedarkan kembali nantinya,” ucap Anton.
Sebagai informasi, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: 3 klip plastik berisi narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu, yang beratnya ± 1,05 gram.
Tak hanya itu, petugas juga telah mengamankan sebuah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone merek Oppo milik tersangka.
Sebagai penutup, pihaknya juga menjelaskan bahwa, polisi akan melakukan proses hukum untuk menangani kasus ini.
“Polisi akan terus melakukan proses hukum untuk menangani kasus ini. Dan sebagai informasi, kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan,” tutupnya.
R.A – CBN




