Atas : Lihat “aksi nakal” itu. Huuuu ..,.

Panceng, Gresik –Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Berbagai langkah mengantisipasi dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi secara tegas telah diinstruksikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam statement, soal pemberantasan mafia Migas di semua wilayah Indonesia, tanpa kecuali.

Meski demikian, tegasnya instruksi tersebut tidak membuat oknum pelaku surut nyali. Para pelaku dugaan penyelewengan BBM itu, tetap saja beraktivitas bahkan terkesan kian berani.

Itu seperti yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.611.14 Jl. Raya Dandeles, Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi serta barcode, namun SPBU 54.611.14 tersebut secara terang-terang melayani pembelian BBM jenis Pertalite meski tanpa surat rekomendasi, barcode dan melayani jerigen plastik.

Berawal dari perjalanan tim awak media yang terdiri dari media kabar reskim media humas polri media metrosurya media cakrabhayangkara media suluhnusantara media infopol media LCTA serta lembaga LSM LP2KP dari Tuban menuju ke arah Surabaya. Tepatnya di SPBU 54.611.14 terpantau sebuah aksi oknum masyarakat yang sedang melakukan pembelian BBM penugasan jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen dan ada juga yang menggunakan drum besi akan tetapi tanpa menggunakan barcode.

Aksi bar – bar yang terdapat pada SPBU 54.611.14 membuat geleng geleng kepala. Karena nampak dari luar jerigen-jerigen plastik bertebaran dimana mana. Ada di selokan depan SPBU ada di dekat toilet. Juga ada yang dekat dengan kantor SPBU yang jumlah pada setiap titiknya, tidak sedikit

Salah satu pembeli yang tidak mau disebutkan namanya saat dijumpai awak media mengatakan bahwa mereka membeli BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM bersubsidi jenis solar digunakan untuk nelayan
“Semua pembelian BBM di sini digunakan untuk nelayan Mas. Jadi meski tidak menggunakan barcode maupun rekomendasi, tetep saja diperbolehkan oleh operator,” ujar pria bertubuh gemuk tersebut

Terkait kelengkapan administrasi maupun tempat atau wadah pria bertubuh gemuk tersebut mengatakan bahwa harap dimaklumi karena semua memang bener bener digunakan untuk nelayan. “Maklumi saja dong Mas, jika masalah rekomendasi maupun barcode serta tempat yang digunakan adalah jerigen plastik tapi BBM ini bener bener untuk kebutuhan nelayan” tambah pria yang bertubuh gemuk

“Tapi, peraturan haruslah dipatuhi dan ditaati oleh segenap elemen masyarakat tanpa terkecuali. Karena setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum,”ujar sumber tim di lokasi.

Banyaknya kasus penangkapan mafia solar diberbagai daerah tambah sumber, tidak membuat para generasi bisnis licin ini takut karena mereka selalu merubah-rubah modus dan cara dalam melakukan pembelian BBM agar aksi mereka tidak diketahui aparat kepolisian maupun dinas serta instansi terkait.

Berbagai kalangan di Gresik berharap, untuk hal tersebut diharapkan kepada Pertamina sendiri agar memberikan teguran atau sanksi administratif kepada SPBU 54.611.14 tepatnya di jalan Dandeles Banyutengah kecamatan Panceng, Gresik agar tujuan pemerintah mengatur pembelian BBM bersubsidi maupun penugasan ini agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh segelintir oknum nakal.

Para kalangan berharap, Pertamina selain melakukan sinergi dengan aparatur kepolisian, Pertamina juga harus melakukan sinergitas dengan TNI dalam mengawasi penyelewengan BBM Bersubsidi dan baru – baru ini pula Pertamina juga bersinergi dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan pencegahan atas tindakan yang dilakukan oleh para pemain penyelewengan BBM Bersubsidi agar kuota yang telah ditentukan oleh pihak Pertamina dapat dialokasikan secara langsung kepada masyarakat kurang mampu. “Ya, agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok atau oknum tertentu yang mengatasnamakan suatu pihak,” begitu komentar yang bermunculan.

Saat awak media menanyakan sejauh mana keterlibatan operator SPBU pada aksi borong BBM Penugasan jenis Pertalite? Dari keterangan Slsalah satu pembeli menggunakan jerigen plastik bahwa untuk setiap pembelian 1 jerigen BBM operator mendapatkan jatah atau saweran sebesar Rp. 5 ribu

Jija mengscu ke UU, sudah jelas disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam UU no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).Kenyataanya, oknumpelaku masih saja yang masih nekat mempertontonkan penyelewengan.

Sejumlah kalangan di Gresik juga menitip kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres — sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya — untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak.

Selain itu, guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM Penugasan jenis Pertalite, agar sesuai dengan penggunaan dan tepat subsidi, bagi masyarakat yang benarr – benar membutuhkan.* cdr – tim

Share :