=Foto Lokasi Tempat Produksi=
CBN, Bolaang Mongondow Timur – Salah satu pengurus Aliansi Masyarakat Adat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara Dedi Ginoga mengecam keras tindakan perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) Atau JRN yang telah melakukan pembangunan beberapa buah tong berskala besar dan bak limbah di lokasi pemukiman masyarakat desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan yang diduga kuat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan terkait dengan permasalahan lingkungan.
Dedi mengatakan bahwa salah satu tugas dari kami selaku komunitas adat yang ada di Boltim adalah melakukan pengawasan terutama terhadap aktivitas pertambangan khususnya aktivitas tambang yang mendekati pemukiman masyarakat.
“Ada aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan, yaitu minimal 500 meter atau sesuai dengan tata ruang yaitu 1000 meter, tidak boleh ada aktivitas tambang yang mendekati pemukiman masyarakat.

Itu yang kita terus awasi sekarang, sementara areal pertambangan PT.ASA atau JRN berada di pukiman masyarakat”.
Ironisnya menurut Dedi bahwa, diduga kuat bahwa PT.ASA atau JRN tidak melakukan sosialisasi Analisis Menyangkut Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat yang ada di lingkar tambang terkait adanya pembangunan beberapa buah tong dan bak limbah yang berada di wilayah pemukiman masyarakat tersebut.
Namun disisi lain, Dedi mengatakan jangan sampai pada saat proses kajian AMDAL pihak perusahan PT. ASA atau JRN hanya melibatkan para pemangku kepentingan tampak melibatkan masyarakat, karena bagaimana tidak PT.ASA atau JRN dengan entengnya melakukan pembangunan pusat pengolahan di wilayah pemukiman maayarakat,”
Intinya sampai sekarang tidak ada kajian masalah AMDAL perusahaan PT.ASA yang disampaikan kepada masyarakat Kecamatan Kotabunan, itu yang saya tahu ungkap Dedi ginoga”.
Apalagi menurut Dedi Ginoga bahwa sejumlah Tong skala besar itu berdekatan dengan sekolah Madrasah Negeri 2 Kotabunan yang hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari sekolah madrasah ke pabrik PT.ASA.
Ini sudah tentu akan berdampak pada zat kimia udara, dan hal inilah yang di khawatirkan nanti dan bila kekhawatiran itu terjadi, siapa yang akan bertangung jawab.
“Ini harus menjadi perhatian dari instansi terkait terutama kementerian lingkungan hidup untuk segerah turun meninjau layak tidaknya lokasi keberadaan sejumlah tong yang ada karena berada tak jauh dari wilayah pemukiman masyarakat, dan bila keberadaan pusat pengolahan itu tidak sesuai dengan kaidah pertambangan terkait lingkungan maka bila perlu izin PT.ASA atau JRN tersebut segerah dicabut”, tegas Dedi.
Senada juga disampaikan oleh sala satu pemangku adat Desa Kotabunan Arsad Mokoagow, kepada Cakrabhayangkaranwes.com dirinya juga dengan tegas meminta kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup agar dapat meninjau lokasi perusahan tambang PT. ASA atau JRN yang berada di wilayah pemukiman masyarakat, apa lagi pusat pengolahannya juga dibamgun di areal pemukiman masyarakat Desa Kotabunan,”Kondisi ini harus menjadi perhatian dari Kementerian baik ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia”, tegas Arsad Mokoagow.

Dijelaskannya bahwa, selaku sala satu pemangku adat tentunya kami tidak pernah menolak kehadiran investor, namun tentunya semua harus berdasarkan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terutama menyangkut lingkungan hidup.
Selidik punya selidik, diduga kuat bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA) atau JResources Nusantara tersebut berada di wilayah pemukiman masyarakat Dusun 5 Desa Kotabunan.(Pusran Beeg)







