AMAK Mendemo WTP Besok – “Aduh… Poso Lagi”

ACENG LAHAY – Direktur LBH Garda Keadilan Nusantara Sulteng

Palu, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) –Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) rencananya akan menggelar aksi demo besok Palu, Kamis (10/7/2025). Demo AMAK dikomandoi Direktur LBH Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulteng Aceng Lahay, selaku Koodinator Lapangan (Korlap) sekaligus penanggung jawab aksi. Laporan surat pemberitahuan aksi yang ditujukan ke Kapolresta Palu, Senin (7/7/2025) dan sudah diterima.

“Nah tentulah semua ini lantaran bila ada asap, pastilah ada apinya”. nilai berbagai kalangan yang di Palu, dengan ragam komentar yang mengemuka, terkait rencana aksi AMAK itu. Substansinya, ya pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Poso yang dinilai justru “tidak wajar,”. Bahwa WTP secara berturut terhadap Poso, adalah sebuah kesalahan dan kekeliruan nyata. Terjadi Perbedaan realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang termuat di dalam Dokumen LKPJ.

Ya, ditengah tranparansi, dugaan korupsi, tengarai manipulasi dan bukti kasat mata yang tidak bisa ditutupi di Poso, kok WTP berturut diterima daerah “Land Mark” wisata dunia itu? “Apakah ini pantas ,” kembal sumber CBN bertanya.

Poso beroleh WTP memang menjadi polemik, kontroversi dan ramai jadi topik perbincangan. Karena diantara demikian banyaknya permasalahan yang belum diselesaikan di Poso, justru anugerah WTP yang diganjarkan.

Isu-isu seksi “menampar” Poso, memang sulit dielakkan.
Misalnya yang masih misteri: Pertama, sinyalemen korupsi Chrombook di Dinas Pendidikan Kabupaten Poso yang belum terjawab tuntas.

Kedua — sudah ditayang sebelumnya — ada bantuan dana kepada instansi atau institusi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian, berbuntut dilengsernya oknum Kapolres dan Kajarinya.

Ketiga, mangkraknya pembangunan RSUD Poso yang berbiaya dari dana pinjaman berbunga. Konon, sampai hari ini kontraktornya belum juga dibayar sebesar Rp. 15 Miliar.

Keempat, di Poso ada temuan BPK miliaran rupiah yang belum dikembalikan Pemdanya.

Kelima, pelanggaran kode etik pada kegiatan Exit Meeting yang digelar oleh Ketua Tim BPK Sulawesi Tengah yang mengemuka. Tim BPK bersama sejumlah pejabat Kabupaten Poso, diketahui berada di Siuri Cottage pada 11 – 12 Mei 2025. Diacara tersebut, ada acara Dero Bersama dan itu ada yang menyimpan videonya.

Lantas, inikah kepantasan Poso yang memiliki catatan “potret buram”, kemudian “dihadiahi” WTP?” komentar satu sumber lagi.

Maka tambah sumber, ini wajib dibuka ke khalayak. Bukankah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP sudah menjaminnya? Bahwa informasi publik jangan ditutupi dan masyarakat harus mengetahuinya sebagai bukti adanya transparansi.

Dalam catatan, dari tahun 2012 Poso
telah meraih predikat WTP. Kemudian tahun-tahun berikutnya yakni pada 2013 dan 2019. Selanjutnya secara berturut-turut dalam 3 tahun hingga 2021 WTP juga diberikan ke Poso. Yang paling anyar, Poso juga meraih WTP pada tahun 2023 dan 2024.

Apakah ada kaitan ketidak pantasan Poso dikasih WTP, sehingga empat dari tujuh Fraksi yang ada di DPRD Poso, menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Poso tahun 2025? Wallahu Alam Bissawab?!

“Pemberian predikat WTP kepada Poso, sama dengan salah alamat. Banyak ketidak wajaran, kekurangan-kekurangan yang nilainya minus, ditengah ganjaran WTP yang diterima Poso. Itulah yang terjadi,” dari komentar sumbang.

Menurut Aceng, Surat Pemberitahua Aksi Demo AMAK Nomor
: ISTIMEWA/AMAK tanggal 7/7/2025;
sudah diterima pihak Polresta Palu.

Dalam aksi AMAK besok jelas Aceng, sejumlah poin tuntutan yang menyorot keras — nampak hampir sama tajamnya — dengan soal pemberian gelar WTP kepada Poso oleh BPK RI Perwakilan Sulteng akan disuarakan.

Soal penganugerahan WTP yang berturut kepada Poso, sebelumnya juga sudah diprotes Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Poso, yang juga diangkat begitu kritis langsung Ketuanya, Muhaimin Yunus Hadi, SE baru-baru ini. Selain mencap ketidak pantasan Poso diganjar WTP, juga dugaan serentetan kegagalan pembangunan Poso dengan sederet “catatan minus”, seperti yang akan “diteriakkan” AMAK besok.

Dalam surat AMAK kepada Kapolresta Palu bahwa dasar aksi nanti mengacu pada : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang, Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. “Kami dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulteng, dengan ini memberitahukan kepada Bapak Kapolres Kota Palu. Bahwa :

1. Kami akan melakukan unjuk rasa/demonstrasi damai terkait dengan adanya Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Poso TA. 2024.

2. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama BPK RI Perwakilan Sulteng, BPKP Perwakilan Sulteng, Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Gubernur Sulteng terkait dengan berbagai permasalahan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah.

3. Bahwa Opini WTP yang menyatakan Laporan Keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal. Yang material, realisasi Anggaran Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Posisi Keuangan, operasional arus kas.dan perubahan ekuitas serta calk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAP).

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi atas laporan keuangan, dimana ini bisa tercapai apabila memenuhi kondisi-kondisi sbb:

1. Bukti pemeriksaan yang cukup memadai telah terkumpul, dan pemeriksa telah melaksanakan penugasan sedemikian rupa sehingga mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi;

2. Semua aspek dari standar umum SPKN telah dipatuhi dalam penugasan pemeriksaan;

3. Seluruh laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan) telah lengkap disajikan;

4. Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAP).

Bahwa apakah Kabupaten Poso “Wajar’ mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan kondisi-kondisi diatas? Mengingat, masih beberapa permasalahan terjadi diantaranya sebagai
berikut yang sebagian sudah diungkap diawal.

1. Adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik pada kegiatan Exit Meeting yang digelar oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK Sulawesi Tengah bersama sejumlah Pejabat Kabupaten Poso di Siuri Cotage pada tanggal 11-12 Mei 2025.

2. Adanya Perbedaan realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang termuat di dalam Dokumen LKPJ yang diijabarkan sbb ;

1. Realisasi Pendapatan Terdapat selisih sebesar Rp. 19.748.410.455,82

2. Realisasi Belanja terdapat selisih sebesar Rp. 35.660.722.265,83

3. Realisasi Penerimaan Pembiayaan terdapat selisih sebesar Rp. 1.832.098

4. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan terdapat selisih sebesar Rp. 181.755.043,-

Demikian referensi aksi AMAK Kamis besok dengan catatan: Titik kumpul massa aksi di Taman GOR, Jln. Moh. Hatta Kota Palu
Lokasi unjuk rasa
ke Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng dan Kantor DPRD Sulteng.

Rutenya, dimulai dari titik kumpul di Taman GOR, Jln. Moh. Hatta menuju Kantor BPK Perwakilan Sultengn pukul 8.30 WITA.

Unjuk rasa di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, rencananya jam 11.00 s/d 12.30 WITA. Kemudian, unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Jam 12.30: Persiapan Pulang dan jadual diatas dapat berubah sewaktu-waktu

Surat AMAK DItembuskan Kepada : Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu.* jay

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *