Foto atas beruntut kebawah : Tersangka KU, Babuk sabu 0,14 gram dan sebuah sepeda motor


Kutai Barat, Kaltim – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Berbagai kalangan di Kabupaten Kutai Barat mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Muara Pahu, Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, berhasil meringkus satu tersangka, berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bekas kotak rokok.
“Tersangka yang ditangkap berinisial, KU (33). Penangkapan sekitar pukul 14.00 wita, di Jalan Pipit Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat baru-baru ini, Selasa (24/10/2023).

Kapolres Kutai Barat AKBP. Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Pahu IPTU. Suyoto menerangkan kronologi penangkapan. Bahwa awalnya anggota Polsek Melak memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Lalu dilakukanlah penyelidikan.
Bahwa ada satu orang mencurigakan di Jalan Pipit Kampung Mendung, Kecanatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat yang berinisial KU. Nah, ternyata ditemukan
satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan bewarna merah disembunyikan di dalam bungkus rokok bermerk CLASMILD. Berat kotor sabu itu 0,14 gram. Ketika itu, juga ada barang bukti (Babuk) lain yakni, satu unit motor beat pop warna abu-abu.
“Tersangka dan babuk kemudian digelandang ke Polsek Melak, guna proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.* daniel







