CBN, KEFAMENANU, TTU – Tim kuasa hukum korban pemilik sapi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) atas penahanan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pencurian/penggelapan ternak sapi sedangkan satu tersangka dalam pertimbangan penyidik karena faktor umur tidak ditahan namun wajib lapor, tadi malam, 08/06-2026 tadi malam.
Penahanan ini dinilai sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga marwah hukum dan konstitusi di wilayah Bumi Biinmafo. Advokat Oktovianus Fahik, S.H., C.Md. dan Advokat Dotin Yikwa, S.H., selaku tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sangat maksimal dan prosedural sejak Laporan Polisi (LP) diterima.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan kepolisian Timor Tengah Utara. Prosesnya berjalan sesuai standar pedoman KUHAP dan Perkapolri, Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga gelar penetapan tersangka, semuanya dilakukan secara transparan, profesional, serta akuntabel,” ujar Oktovianus dalam keterangan persnya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, penahanan ketiga tersangka dan satu tersangka dalam pertimbangan penyidik karena faktor umur tersebut bukan hanya sekadar prosedur hukum, melainkan bukti nyata bahwa hukum telah berjalan sesuai mandat undang-undang.
Hal ini sekaligus mengangkat marwah peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di daerah.
“Ini menjadi nilai plus bagi jajaran Polres TTU di Bumi Biinmafo. Kami mau katakan Bravo Kepolisian Timor Tengah Utara! Rekan-rekan penyidik bekerja sangat baik. Marwah konstitusi telah terjaga,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan 1 ekor sapi miliknya. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat(1) huruf C dan g UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun serta ancaman denda kategori V sebesar Rp 500,000,000.( lima ratus juta rupiah ).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apresiasi ini murni didasarkan pada fakta prosedural yang tertib dan pelayanan hukum yang prima. Mereka berharap konsistensi kinerja seperti ini dapat terus dipertahankan demi terciptanya rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para peternak yang kerap menjadi korban kejahatan ternak.
“Terima kasih Polres Timor Tengah Utara. Police is the best karena hukum telah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Oktovianus mewakili rekannya, Dotin Yikwa.( Romi Marantika CBN )







