Arogan – Rakyat Kecamatan Bakam Dilarang Nambang di IUP PT Timah Oleh CV TMR

Bangka – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Rakyat penambang Desa Bukit Layang dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, diduga tidak diperbolehkan menambang di kawasan HGU milik PT GML. Yang tidak membolehkan menambang yakni, salah satu koordinator CV TMR.

Lokasi dimaksud, masuk dalam konsesi PT Timah Tbk.
‎
I‎Dalam video berdurasi 47 detik yang viral di media sosial, seorang perwakilan dari CV TMR meminta warga tidak menambang di area parit atau bandar sawit.
‎
‎Penambang diminta pindah ke blok yang telah disiapkan oleh pihak CV. TMR. Orang itu, juga mengingatkan, agar warga tidak mengatasnamakan perwakilan desa dalam aktivitas tersebut.
‎
‎”Bekerjalah di wilayah yang ada SPK (Surat Perintah Kerja-red), dan sudah beberapa kali saya bilang jangan bekerja membawa nama desa,” ujar perwakilan CV TMR itu, dengan nada tinggi.
‎
‎Pertanyaannya, tlbagaana legalitas milik CV TMR? Bukankah CV TMR diketahui belum mengantongi SPK melainkan hanya SPUCT (Surat Perintah Uji Coba Tambang) yang dikeluarkan oleh Bidang Pengawasan Tambang Darat Bangka Induk (Wasprod)?
‎
‎Sementaranfakta di lapangan, mitra kerja PT Timah itu sudah beroperasi di lokasi tersebut lebih dari satu bulan. Sumber menyebut bahwa sudah ada hasil puluhan ton pasir timah.
‎
‎Sumber lebih lanjut menyebutkan, kalau CV TMR bekerjasama dengan beberapa oknum anggota TNI, dalam memonopoli wilayah IUP tersebut. Bahkan, beberapa oknum sampai berjaga di bagian pintu masuk dan dilapangan atau area aktivitas tambang.
‎
‎”Informasinya yang sempat kita dengar lewat perbincangan beberapa sumber, diduga ada oknum anggota Kodam (Komando Daerah Militer) yang membekingi dan dijaga oleh beberapa bawahannya dari Batalyon bang,” ujar sumber terpercaya media ini.
‎
‎Ia melanjutkan, warga menolak bergabung dengan pihak CV karena harga beli timahnya sangat rendah dan seperti dimonopoli. Berapa harganya? Ternyata hanya Rp100.000/kilogram.
‎
‎”Sangat disayangkan hal seperti ini bisa terjadi. Padahal aksi demo di PT Timah tanggal 6 Oktober kemarin sudah jelas. Jika hasil terkait tuntutan itu salah satunya adalah memperbolehkan masyarakat menambang di konsesi PT Timah,” pungkas sumber.
‎
‎Sebagai informasi, dalam aksi Demo Aliansi Rakyat Tambang (ART) Bangka Belitung pada 6 Oktober 2025 lalu, terdapat beberapa tuntutan yang disetujui. Diantaranya:
1. Menaikkan harga timah Rp300 ribu untuk SN 70%.
2. Mengizinkan penambang untuk menambang di wilayah IUP PT Timah asalkan hasilnya dijual ke PT Timah.
3. Membubarkan Satgas Timah.
‎
‎Hingga berita ini tayang, redaksi papinkapost.id sudah berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait.

Sementara itu, Taufik Koriyanto, SH. MH yang mewakili masyarakat terdampak PT. GML menggugat PT. GML Dinilai, perusahan tidak menjalankan kewajibannya, sebagai perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Bangka yang memiliki luas kurang lebih HGU 13.000 hektar. Luasan tersebut tercatat, sejak HGU PT. GML diterbitkan. Faktanya, pihak GML tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan pp no 18 tahun 2021 pasal 27 yang mengaruskan : “Perusahaan wajib menyediakan kebun plasma kepada masyarakat terdampak 20% dari luas HGU yang ada. Jika HGU GML 13.000 hektar, maka sekitar 2.600 hektar dari luas keseluruhan, wajib diberikan plasmanya kepada masyarakat terdampak.

Gugatan PMH yang dilakukan Oleh Taufik Kariyanto, SH. MH mewakili masyarakat terdampak, kini memasuki masa memintai keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan oleh penggugat diantaranya mantan Kades Bukit Layang, Mantan Kades Mabet dan ada beberapa unsur BPD Desa Bukit Layang dan Desa Mabet.

Selaku penggugat, Taufik Kariyanto, SH. MH menyayangkan pihak Kepala Desa terdampak saat ini, justru tidak mau menjadi saksi tergugat tetapi malah menjadi saksi penggugat dalam hal ini pihak PT. GML Ini ada apa?

Kepala-kepala desa (Kades) dimaksud adalah, Kades Mabet, Kades Mangkak, Dalil, dan Kades Sempan. Padahal, gugatan yang dilakukan, bertujuan untuk membela hak rakyat terdampak.

Sekali lagi, sikap ini yang disesalkan Taufik Kariyanto, SH. MH, seperti yang diutarakannya di PN Sungailiat Rabu, 22 Oktober 2025, di sela-sela menunggu jadual persidangan.

Dalam catatan, pihak yang digugat oleh Kariyanto adalah PT. GML, Bupati Bangka, dan ATR/BPN. Gugatan ini dimasukan sejak tanggal 25 Maret 2025.* rom

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *