Bangka Tengah Cakrabhayangkaranews.com – Untuk mencegah korupsi dana desa , Serka Taufik Andriyas Babinsa Koramil 0413-07/Koba melaksanakan Pendampingan penyuluhan Hukum Tipikor Polsek Lubuk Besar yang di gelar di kantor Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat lubuk lingkuk guna untuk mensosialisasikan anggaran desa yang ada agar dapat digunakan tepat sasaran serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Lubuk besar Sahabudin , Kades Lubuk Lingkuk L. Ridianto , Babinkamtibmas Polsek lubuk Brigadir Buseri , Kadus Lubuk lingkuk, Ketua RT lubuk lingkuk.
Danramil Koba melalui Babinsa Desa Lubuk Lingkuk Serka Taufik Andreas memberikan apresiasi kepada Tipikor Polsek Lubuk Besar yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat, aparat desa sehingga nantinya para ke aparat desa dapat mengetahui aturan hukum yang ada terkait pengelolaan dana desa.
Ia menambahkan, selain itu para aparatur desa bisa mengerti cara penggunaan anggaran desa yang benar sehingga anggaran desa yang ada dapat digunakan tepat sasaran serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan” ,imbuhnya.
Pendim0413/Bangka







