CBN, GOWA, 14 Oktober 2026 — Penindakan terhadap kegiatan balap liar di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, justru memunculkan persoalan baru yang mendapat sorotan masyarakat. Sebanyak 20 unit sepeda motor sempat diamankan oleh jajaran Polresta Gowa, namun belakangan terungkap satu unit kendaraan diduga telah dilepaskan kembali kepada pemiliknya meskipun terdapat ketidaksesuaian antara nomor rangka, nomor mesin, dan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa sebelumnya telah melaksanakan operasi penertiban terhadap maraknya aktivitas balap liar di jalan-jalan utama Kecamatan Barombong. Puluhan pengendara ditangkap dan kendaraannya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, dari 20 motor yang diamankan, muncul informasi yang menggelisahkan publik. Satu unit kendaraan tersebut telah dikeluarkan dari tempat penyitaan dengan alasan pemilik telah melunasi pembayaran denda melalui sistem BRIVA. Padahal, pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakcocokan data identitas kendaraan:
Nomor Rangka ≠ Nomor Mesin ≠ Data pada STNK
Ketidakcocokan ini memicu pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: Mengapa kendaraan yang secara administrasi tidak sah dan berpotensi bermasalah hukum dapat dilepaskan begitu saja oleh pihak kepolisian?
Seorang sumber yang meminta tidak disebutkan identitasnya menegaskan bahwa pembayaran denda melalui sistem BRIVA hanya berlaku bagi pelanggaran yang datanya lengkap dan jelas:
“Pembayaran melalui BRIVA itu diperuntukkan bagi pelanggaran yang jelas dan datanya lengkap. Jika nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan dokumen, hal itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas — kendaraan tersebut dapat berstatus sebagai barang bukti, hasil kejahatan, atau terkait pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, tidak seharusnya dilepaskan begitu saja.”
Masyarakat menilai, jika pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan diabaikan, hal ini dapat membuka celah yang merugikan, mulai dari kelalaian prosedur hingga dugaan pungutan liar dan perlakuan tidak adil di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum menerima penjelasan resmi dari pihak Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa terkait dugaan tersebut. Beberapa hal mendasar yang diharapkan mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain:
1. Apakah pemeriksaan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin telah dilakukan sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik?
2. Aturan hukum apa yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pelepasan kendaraan tersebut?
3. Siapa pihak yang bertanggung jawab secara langsung atas proses pelepasan kendaraan yang dimaksud?
Dasar Hukum:
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai antara data fisik dan dokumen administrasi dapat ditahan dan disita. Pelepasan kendaraan dengan ketidaksesuaian data tanpa pemeriksaan menyeluruh berpotensi meloloskan kendaraan yang bermasalah hukum, termasuk hasil kejahatan atau pemalsuan dokumen.
Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang demi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
TIM INVESTIGASIH




