BANTAH FRAMING “MENGAMANKAN” SAPI, KUASA HUKUM KORBAN BEBERKAN FAKTA TERORGANISIR : UNSUR PENCURIAN DALAM KUHP BARU TELAH TERPENUHI SEMPURNA

CBN, KEFAMENANU, TIMOR TENGAH UTARA (20 April 2026) – Menanggapi pernyataan menyesatkan dari kuasa hukum para terduga pelaku pencurian sapi milik klien kami, Saudara Marselinus Bouk, di Desa Hauteas, yang beredar di berbagai media lokal di TTU, Tim Kuasa Hukum Korban merasa perlu meluruskan fakta hukum dan memberikan edukasi kepada publik agar tidak terjebak dalam narasi yang cacat logika. 

Adapun Argumen dari Tim kuasa hukum terduga pelaku bahwa tindakan terduga hanyalah upaya “mengamankan” atau “mencegah” tanpa niat jahat adalah analogi yang keliru, ibarat memaksakan mobil mogok untuk tetap beroperasi, ini argumen yang tidak berdasar dan menipu nalar sehat bagi masyarakat awam.

Berikut adalah analisis lengkap berdasarkan fakta konfrontasi di hadapan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku :

1. Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Fakta di lapangan menunjukkan serangkaian aksi terencana yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana Pencurian, bukan sekadar sengketa atau pengamanan.

Fakta : Para terduga secara bersama-sama memasang jerat tali di pagar kebun korban, menjerat sapi, menyembelihnya, menguliti, hingga menjual dagingnya.

Bantahan Hukum : Dalih tidak ada niat mencuri, hanya mengamankan runtuh seketika dihadapkan pada fakta bahwa sapi tersebut disembelih dan dagingnya dijual. 

Tindakan menjual daging (dilakukan oleh terduga Nadus) membuktikan adanya niat untuk memiliki dan mengambil keuntungan secara melawan hukum. 

Tidak ada prosedur mengamankan hewan ternak dengan cara menyembelih dan memperdagangkan dagingnya tanpa izin pemilik.

2. Siapa saja yang Terlibat dan Bertanggung Jawab?

Berdasarkan hasil konfrontasi di hadapan penyidik, peran masing-masing terduga telah jelas dan saling melengkapi (medepleger) :

Tinus Fatin : Teridentifikasi sebagai eksekutor yang melakukan aksi fisik memasang jerat di pagar kebun.

Nadus : Bertindak sebagai aktor yang menjual daging hasil curian, mengubah barang bukti menjadi keuntungan finansial.

Para Terduga Lainnya : Ikut serta dalam proses penyembelihan dan pengulitan.

Korban : Saudara Marselinus Bouk, pemilik sah sapi, yang sama sekali tidak memberikan persetujuan maupun pengetahuan atas tindakan tersebut.

Pihak yang Diframing : Klaim bahwa korban melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah tuduhan kacau (chaos) tanpa bukti. 

Korban adalah pemilik sah yang ternaknya dimusnahkan secara sepihak.

3. Di mana dan Kapan Kejadian Tersebut?

Lokasi (Locus Delicti) : Kebun milik korban di Desa Hauteas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. 

Lokasi ini telah diinvestigasi oleh Tim Kuasa Hukum jauh sebelum proses hukum berjalan, memastikan jejak kejahatan terorganisir.

Waktu (Tempus Delicti) : Aksi pemasangan jerat, pencurian, hingga penjualan daging terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan, menunjukkan perencanaan matang. Tuduhan bahwa korban terlambat lapor adalah tidak relevan, karena kejahatan pencurian dan pemusnahan barang sudah selesai dilakukan secara diam-diam (tanpa sepengetahuan pemilik).

4. Mengapa Ini masuk dalam perbuatan Tindak Pidana Pencurian?

Argumen kuasa hukum terduga gagal memahami esensi hukum. Dalam kacamata hukum, tindakan ini jelas-jelas memenuhi unsur pidana. Kami mengajak publik menelaah unsur-unsur ini :

A. Unsur Objektif (Perbuatan) :

1. Mengambil Barang : Sapi diambil dari kekuasaan korban melalui penjeraan paksa.

2. Milik Orang Lain : Sapi tersebut terbukti milik klien kami, bukan milik terduga.

3. Sebagian atau Seluruhnya : Sapi diambil seluruhnya, lalu dimusnahkan (disembelih) untuk dikuasai bagian dagingnya.

B. Unsur Subjektif (Niat/Mens Rea) :

1. Maksud Memiliki/Menguasai : Niat ini terbukti dari tindakan menyembelih dan menjual daging.

2. Secara Melawan Hukum : Dilakukan tanpa izin pemilik dan melanggar hak kepemilikan orang lain.

3. Untuk Keuntungan Diri : Hasil penjualan daging dinikmati oleh para pelaku.

Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka dalih niat baik atau mencegah kerusakan kebun adalah nonsens. Mencegah kerusakan kebun cukup dengan melaporkan ke pemilik atau aparat, bukan dengan mencuri dan menjual isi kebun tersebut.

5. Bagaimana Ketentuan Hukum Mengatur Ini dalam KUHP Baru?

Tindakan para terduga jatuh pada pasal pidana pencurian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang saat ini telah berlaku.

pasal 477 hukuman 7 tahun junto

Pasal 476 KUHP Baru (Pencurian Biasa) :

“Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Analisis :

Frasa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi lewat aksi penjualan daging oleh Nadus.

Frasa mengambil suatu barang telah terpenuhi lewat aksi penjeraan oleh Tinus Fatin.

Konsep turut serta (Medepleger) dalam Pasal 58 KUHP Baru membuat semua pelaku (yang menjerat, menyembelih, dan menjual) bertanggung jawab penuh atas keseluruhan kejahatan tersebut.

Tentang Tuduhan Perbuatan Melawan Hukum oleh Kuasa hukum Korban bahwa Kami tegas menolak framing liar yang menyatakan korban melakukan perbuatan melawan hukum.

Apakah membiarkan sapi berkeliaran adalah kejahatan? Tidak, itu hak pemilik selama tidak ada bukti kerusakan yang disengaja.

Apakah merusak pagar dan mencuri sapi adalah solusi hukum? Tidak. Itu adalah kriminalitas.

Prosedur hukum yang benar jika sapi masuk kebun adalah seharusnya di Jerat aman, menghubungi pemilik dan Minta ganti rugi kerusakan (jika ada), selanjutnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau gugatan perdata. Bukan mencuri dan menjual.

Untuk itu penegasan dari Advokat.Dotin Yikwa,S.H. selaku kuasa hukum korban dengan adanya fakta fakta di lapangan menyimpulkan bahwa 

Framing hukum yang dibangun oleh kuasa hukum pihak terduga adalah upaya pengaburan fakta (obfuscation) yang tidak mendidik masyarakat. 

Kejahatan ini terindikasi terorganisir, direncanakan, dan dieksekusi dengan rapi untuk membinasakan aset klien kami.

Oleh karena itu,Advokat.Oktovianus Fahik,S.H.,C.Md salah satu Tim Kuasa Hukum Korban mendesak agar Penyidik Polsek atau Polres TTU untuk mengabaikan dalih-dalih tidak mendasar dari pihak terduga dan segera melengkapi berkas perkara dengan fokus pada bukti materiil (keterangan saksi, barang bukti daging/kulit, dan TKP).

Publik dan Masyarakat hukum diminta untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyamakan posisi korban (yang dirampok asetnya) dengan pelaku (perampok).

Kuasa hukum korban meminta kepada para penegak hukum khususnya penyidik Polres TTU yang sedang menangani perkara tersebut agar Proses hukum ini harus berlanjut ke tahap penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan dengan dakwaan yang tepat sesuai Pasal 476 jo. Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Keadilan tidak bisa ditegakkan di atas logika yang “mogok”. 

” Kami akan terus berjuang hingga putusan yang adil bagi klien kami tercapai,” tegas Okto. ( Romi CBN )

img 20250803 wa0029
Share :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *