Pangkalpinang, Cakrabhayangkaranews.com – Meningkatkan sinergitas, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, melakukan penendatanganan Kesepakatan kerja sama melingkup rehabilitasi Pemesyarakatan bagi narapina Narkotika, bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Narkotika Kelas II A Selindung, Pangkalpinang, Selasa, 14/02-2023.
Dalam pertemuannya, orang nomor satu di Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa Perjanjian kerjasama yang dilakukan bersama pihak Lapas Narkotika Kelas II A tersebut sebagai bentuk Sinergitas Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang dalam mengatasi dan membantu Narapidana Narkotika dalam melakukan rehabilitasi.
Lanjut Molen, dalam hal program rehabilitasi yang akan di lakukan bersama lapas kelas II A, orang nomor I ini berkomitmen akan melibatkan semua OPD di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang serta seluruh komponen lainnya seperti Pramuka, untuk itu kehadiran Molen di Lapas Kelas II A bersama seluruh Kepala OPD Pemkot serta Kepala Kwarcab Pramuka Pangkalpinang
“Saya hadir disini bersama Kepala Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh Kepala OPD sebagai bentuk Komitmen dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrabnya.
Dikesempatan itu juga Molen menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang dan diantaranya terdapat 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang, untuk itu sebagai orang nomor satu di Kota Pangkalpinang Molen berkomitmen untuk memberikan bantuan dan layanan kepada warganya yang tercatat di Lapas Narkotika sebagai warga Kota Pangkalpinang.
” ada sekitar 903 warga binaan di lapas Narkotika ini, dan sebagian besar merupakan warga yang beralamat di Kota Pangkalpinang, artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini, Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu disini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Nakotika Kelas IIA, Nur Bambang Supri Handono, menyampaikan ucapan terimah kasih dan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait Rehabilitasi warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono melanjutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Selain itu Nur juga menyebutkan bahwa Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama ini telah bersinergi dengan pihak Aparat Penegak Hukum lainnya di Kota Pangkalpinang, terlebih Lembaga Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang serta jajaran Stackeholder.
“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Melakukan Sinergi Aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stackeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.
Ditambahkan Nur Bambang lagi bahwa , Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang, sehingga perlu dilakukan program Rehabilitasi agar deapat mengurangi warga binaan dan menjauhkan warga Kota Pangkalpinang dari peredaran dan pengunaan Narkotika.
“Salah satu Program nggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya tutup Nur Bambang. ( red cbn86)







