Madiun, Cakrabhayangkaranews.com – Pada hari Jum’at (28/07/2023), Kepala Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Anton Prasetyo, S.H.S.I.K, M.Si, bersama Ka SPKT Polsek Gemarang, Aiptu Sarjana dan anggotanya, melakukan kegiatan patroli ke bengkel untuk memberi himbauan terkait larangan penggunaan knalpot bronk dan balap liar di wilayah Gemarang.
Aiptu Sarjana mengatakan, “Patroli ini dilakukan ke beberapa bengkel sepeda motor untuk memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot bronk dan melakukan balap liar. Saya berharap, jika ada orang-orang yang datang ke bengkel untuk memodifikasi motor sedemikian rupa, yang nantinya digunakan untuk balap motor, tidak diterima oleh si pemilik bengkel,” ucapnya.
Selain itu, Beliau juga menambahkan bahwa hal ini memang penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat setempat.
Pada kegiatan patroli tersebut, Aiptu juga mengingatkan warganya untuk tetap mentaati peratuan berkendara pada saat berkendara. Seperti halnya dalam penggunakan helm untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta kelengkapan surat berkendara yang harus dimiliki tiap warganya.
Di samping itu, kegiata patroli yang rutin dilakukan ini juga memiliki tujuan untuk mengantisipasi adanya tindak kriminalitas. Sehingga, apa bila ada yang berniat jahat, bisa dicegah terlebih dahulu oleh petugas.
R.A – CBN





