Berkas Perkara Kasus Sabu P21 – Satuan Narkoba Polres Boltim Siap Kirim Tersangka dan BB ke JPU

Foto atas dan bawah :
Penyidikan Polri sudah lengkap sehingga penyidik satuan narkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU

screenshot 20240605 143414 1
screenshot 1 – 2

Boltim, Sulut – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Boltim dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos menjelaskan, Selasa (4/6) menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu dengan nomor : B/1210/P.1.12.3/5/2024 tanggal 4 Juni 2004 untuk tersangka perempuan IP alias In dan tersangka lelaki TS alias Pik serta surat nomor : B/1209/P.1.12.3/Enz.1/5/2024 tanggal 4 Juni 2004 untuk tersangka ER alias Bon.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil penyidikan oleh penyidikan Polri sudah lengkap, sehingga penyidik satuan narkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata IPDA Rey.

Dihubungi terpisah Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, S.Sos mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU.

“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar Kasat Narkoba.

Untuk diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Boltim dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari, S.Sos pada Jumat (2/2) mengamankan seorang perempuan IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah handphone android.

Dari perempuan IP alias In diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki ER alias Bon (38) di Desa Lende Kec. Sirenja Kab.Donggala Prov. Sulawesi Tengah dan akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik(38).

Berdasarkan informasi tersebut Tim Satuan Narkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laki-laki TS alias Pik di kelurahan Kotabangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

Selanjutnya pada Kamis (8/2) tim menuju ke Desa Lende, Kec. Sirenja, Kab. Donggala Prov.Sulteng untuk mencari tersangka lelaki ER alias Bon dan pada Jumat (9/2) sekira pukul 21.30 Wita berkat kegigihan Tim Satuan Narkoba, berhasil memancing dan menangkap bandar narkotika jenis shabu tersebut bersama barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 49,14 gram. Juga, dua buah handphone jenis Android di salah satu rumah warga yang berada di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng (Sulteng).* psb

img 20250803 wa0029
Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *