Atas : Oknum itu – Saat mengacung-acungkan telunjuk dan menunjuk kasar dengan kata-kataa kasar tidak elok
Ngawi, Jatim – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Oknum pelaku bisnis ilegal yang memperdagangkan kembali BBM Subsidi, kini kian berani. Dengan lakon berbeda-beda mereka tidak kehabisan cara dan pola.
Di lapangan, tim banyak menemui macam-macam trik. Ada yang memodifikasi tangki untuk diisi BBM Subsidi yang diduga “dipasok” ke industri. Ada pula yang “berkedok” membeli BBM Solar untuk nelayan atau petani. Tapi mengapa kok banyak sekali petani dan nelayannya?
Nah, baru-baru ini tim awak media dan lembaga menelusuri BBM Subsidi jenis solar yang diduga banyak ditimbun dan sebagian kecil, disalurkan lewat pengecer. Kuat dugaan, ini bagian dari pengelabuan pantauan mata masyarakat.
Tapi pengungkapan, penelusuran dan investigasi tetap berjalan. Kali ini investigasi dan penelusuran tim di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim). “Pijakannya, ya UU No 22/2001 Pasal 53 dan 55 tentang BBM Subsidi.”
Berawal dari informasi sumber tim di Ngawi bahwa seringnya mobil tangki BBM solar industri Biru Putih yang terlihat berlalu lalang, dan kemudian masuk ke sebuah lapak yang diduga tempat atau lokasi penimbunan BBM Subsidi jenis solar. Lokasi tepatnya, di Desa Ngelo, Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Ini kebetulan dan insting wartawan tengah diuji ketajamannya. Di pertengahan jalan Ngawi, melintas truk tangki BBM solar industri warna Biru Putih yang ciri- cirinya sama dengan yang dilaporkan sumber tim dari warga. Maka tim kemudian membuntuti truk itu hendak kemana. Ya, ternyata menang mengarah ke salah satu gudang atau lapak tadi. Berarti informasi sumber dari warga, mulai ada titik terangnya. Sepertinya investigasi kali ini tepat sasaran.
Karena ini investigasi report, maka tim coba menggambarkannya kepada pembaca budiman lewat gaya bercerita, memapar laporan.
Lanjut ke invesigasi. Di sekitar lokasi, tim melihat pada posisi sebelah timur lapak arah tikungan, ada sebuah toko yang terlihat menjual BBM. Kemudian datang mobil pickup Carry membawa tiga jerigen plastik yang kelihatannya akan membeli BBM jenis solar. Namun niat itu urung. Karena pemilik toko yang tak lain adalah teman pemilik lapak yang tengah diinvestigasi tim, agaknya tahu kalau ada tim media duduk di seberang jalan.
Tim awak media kemudian mencoba mencari tahu secara detail apakah toko dan lapak tersebut benar- benar tempat penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal dan disebut-sebut sumber?
Awak menyebar untuk mencari informasi dan keterangan penguat. Namun sayang, diduga plan tim, sudah duluan bocor dicium pemilik toko dan lapak itu.

Tiba-tiba tak disangka, ada oknum yang diduga adalah bagian dari sasaran investigasi tim,vkemudian memanggil salah satu tim awak yang kebetulan adalah Pimpinan Redaksi Metrosurya berinisial MA. Tapi caranya malah terkesan kasar sambil membentak-bentak, mengancung-ancungkan telunjuk dan mengatakan kalau tim adalah pemeras dan pencuri. Jelas, tim tidak terima diperlakukan kasar seperti itu. Bahkan orang itu menyebut salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) — sekali lagi oknumnya ya? — yang ia sebut. Sehingga dugaaan juga mengarah kepada si oknum LSM telah ikut membekingi bisnis penimbunan BBM Subsidi jenis solar tersebut.
“Mas, mas.. Reneo.. Ojo nyekidiki aku Ng kene.. Ojo dingkak dingkik wae. Urusane karo Herman Ojo Karo aku. Iki ngomongo karo Herman.” katanya. Artinya, “Mas, mas. kamu kesini. Jangan mendekati aku disini.. Jangan ngintip ngintip. Urusannya sama Herman jangan sama aku.nIni kamu ngomong sama Herman, sembari memberikan handphone – nya.
“Mas.. kamu siapa? timnya siapa? Saya Herman. Tolong jangan mengusik di tempat itu tolong pergi saja mas,” gertak Herman dari balik telefon.
Kemudian tim balik kanan berniat melaporkan hasil temuan tersebut ke Polres Ngawi. Namun di tengah jalan tim dihadang oleh beberapa warga dan oknum pemilik lapak dengan memprovokasi sejumlah warga dengan teriakan-teriakan lantang kurang elok, seperti sudah dipapar diawal. Semua file rekaman runtut kejadian masih tersimpan ditangan tim.

Tim tetap tidak menanggapi hingga datang salah satu anggota Babinsa Kodim dan Lurah setempat untuk menenangkan dan meredam aksi warga yang hampir tersulut emosi. Tim pun meninggalkan lokasi menuju Mapolres Ngawi, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sesuai ungkapan sumber sebelumnya bahwa ada oknum LSM dibalik investigasi tim. Maka tim tertantang untuk menyingkap misteri ini. “Makannya oknum-oknum pebisnis BBM Subsidi bukannya merasa takut dan salah dengan usaha yang diduga ilegal itu. Malah mereka menentang, seakan kebal hukum dan tidak bersalah. Juga malah berani menghalang-halangi kerja wartawan dalam penelusuran untuk mengungkap fakta,” komentar sumber.
Tapi tambah sumber, oknum yang diduga mafia penimbun solar ilegal tentulah akan berhadapan dengan UU migas, tentang penimbunan BBM bersubsidi yang dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Juga sebut sumber, oknum penghalang kerja jurnanis, akan berhadapan UU Pers No. 40 th 1999. “Menghalang halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Pers Pasal 18 ayat 1. Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Sampai berita ini tayang tim yang terdiri dari Media Kabarreskrim.net, MediaHumaspolri.com, Media Metrosurya.net, Media SuluhNusantara.news, Media Cakra Bhayangkara.news, Media Lcta-news.id, LSM LP2KP, mencoba terus melakukan penelusuran dan pengungkapan. Siapa oknum yang menghalang-hajangi kerja wartawan sesuai UU Pers No.40 th 1999). Siapa pula oknum bernama Herman yang diduga pembeking bisnis BBM Solar Subsidi ini, serta siapa oknum LSM yang disebutkan dan diduga terlibat di pusaran bisnis BBM Subsidi tersebut?* tim – bersambung




