Manado, Sulut Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Pemilihan Bakal Calon Rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado periode 2022-2026 yang digelar Senat Senin 21/11 berbuntut panjang.

Sarwan La Duhu, alumni Fisip Unsrat Angkatan 1983 menilai pemilihan itu cacat hukum dan harus dibatalkan. Melalui kuasa hukum Deswerd Zougira dan Rahmat Adam, Senin ((5/12) mengajukan gugatan di PTUN Manado. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 47/G/2022/PTUN Mdo.

“Sebagai alumni saya masih terikat dengan almamater sehingga berhak mengajukan gugatan” kata mantan anggota DPRD Gorontalo dua periode itu saat dihubungi CBN pagi tadi (7/12) Dia mengaku merasa prihatin dan malu mengikuti proses pemilihan rektor sejak April lalu yang diliput luas media.

Menurut Deswerd, yang digugat pihaknya yakni soal penetapan bakal calon rektor oleh senat dimana dua diantaranya tidak memenuhi syarat yang diatur Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo Permenrisdikti Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Tatib Pemilihan Bakal Calon Rektor.

Bakal calon rektor dimaksud atas nama Berty Sompie dan Fabian Manoppo.

Berty disebut-sebut belum memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan. Atau sebutan lain yang setara. Atau Ketua Lembaga, paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri. Atau paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah sebagaimana disyaratkan Permenristekdikti dan Tatib diatas. Apalagi staf ahli gubernur Sulut ini juga sudah pernah digugurkan Senat karena tidak memenuhi persyaratan yang sama saat penjaringan pertama yang dibatalkan menteri karena terindikasi ada praktek suap menyuap.

Sedangkan Fabian usianya sudah melebihi 60 tahun, bertentangan dengan ketentuan yang sama yang menetapkan batas usia calon paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat .

Disebutkan kedua calon itu diloloskan Senat karena mengantongi surat sakti dari Plt Dirjend dan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Isi surat kedua pejabat pusat itu menafsir lagi permenristekdikti diatas sehingga Berty dan Fabian diloloskan Senat.

Ditanya soal alumni sebagai legal standing, Deswerd, dihubungi via telpon mengatakan, ada landasan hukumnya, sudah dimuat digugatan biar nanti diuji di pengadilan. ” intinya ada alumni yang prihatin melihat ada sebagian guru besar anggota senat yang tidak konsisten menegakkan aturan seperti yang pernah mereka ajarkan yang berimplikasi buruk sehingga digugat”, jelasnya.

Kendati begitu, Deswerd berharap gugatan ini bisa menjadi masukan bagi menteri untuk meninjau kembali proses penjaringan dan penyaringan dengan membentuk tim penelusuran rekam jejak calon sebagaimana amanah Permenristekdikti diatas. Kalau itu ditempuh menteri dan fair selama penelusuran, Aktivis antikorupsi ini yakin penetapan Senat pasti dibatalkan.

Ketua Senat Paulus Kindangen belum bisa dihubungi untuk konfirmasi soal gugatan diatas. Kita tunggu saja.* jay

Share :