Buol, Sulteng – Cakrabhayangkaranews.com (CBN) – Setelah peristiwa dr Agris A Batalipu yang menjadi korban penganiayaan saat aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Buol (AMPB) dilaporkan ke Polda Sulteng, kini giliran Bupati Buol H Amirudin Rauf melapor ke Polda. Rudy — sapaan dr Amirudin Rauf — melaporkan sejumlah orator AMPB ke Polda Sulteng. Dasar laporan menyebut bahwa para orator telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya selaku Bupati. Pencemaran nama baik terjadi, saat AMPB melakukan demonstrasi beberapa pekan lalu.

Sementara laporan yang dianggap telah mencemari nama baik Bupati Rudy menurut Ketua Korlap AMPB Abdul Azis Naukoko, masuk dalam iklim demokrasi yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945 tentang hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat. Juga menyitir UU No 9 tahun 1998 tentang hak menyampaikan pendapat dimuka umum serta Undang Undang No 39 tahun 1999, tentang HAM menyampaikan pendapat dimuka umum. Bahkan UU No 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah juga begitu jelas mengatur social right untuk memberi ruang kontrol sebagai wujud cash and balances (kekuatan penyeimbang) terhadap jalannya suatu pemerintahan negara.

“Terus bagaimana dengan masa pemerintahan Presiden SBY. Saya masih ingat, saat menjabat sebagai presiden, SBY kala itu selalu mendapat kritikan melalui aksi demonstrasi. Bahkan tidak tanggung tanggung SBY pernah diindentikan dengan seekor lembu melalui karikatur. Menyusul masa pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, juga Jokowi pernah disebut dungu dan institusi KPK juga pernah dibilang banci dan impoten termauk institusi kepolisian, kejaksaan RI. Dan ungkapan yang disampaikan orator aksi demonstrasi itu dibully melalui pemberitaan media massa” tandas Azis melalui presrilisnya kepada CBN.

Kembali kepersoalan Bupati Rudy melaporkan orator aksi AMPB yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik, Jhonny Hatimura selaku pemerhati masalah sosial kemasyarakatan tidak lantas membuat SBY dan Jokowi melaporkan rakyatnya sendiri keranah hukum.

Lantas, jika bercermin terhadap sikap SBY dan Jokowi selaku pemimpin menghadapi peristiwa tersebut, mestinya Bupati Buol tidak sepantasnya melaporkan sejumlah orator AMPB kepada Polda Sulteng dengan dalih pencemaran nama baik.

Sikap Bupati Buol yang melapor ke Polda Sulteng soal dugaan pencemaran nama baik, dianggap sebuah bentuk kegalauannya dalam menghadapi proses hukum. “Juga adanya laporan sebelumnya tentang adanya dugaan korupsi yang terjadi selama periode masa kepemimpinannya dan saat ini sedang dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng serta laporan lainnya ke KPK dan Jampidsus Kejaugung RI,” papar Azis.

Sementara, menanggapi laporan yang disampaikan Bupati Buol ke Polda Sulteng, Ketua Korlap AMPB Abdul Azis Naukoko mengatakan, laporan Bupati Rudi tidak masalah.

“Silahkan saja. Jangankan ke Polda, ke pengadilan dunia dan akhiratpun laporan itu kami siap dan tak pernah gentar. Tetap kami hadapi. Karena prinsipnya, apa yang kami sampaikan itu adalah hal yang benar. Dan apapun risikonya tetap kami hadapi. Kami tidak pernah takut. Karena apa yang kami lakukan adalah wujud perjuangan demi untuk kepentingan rakyat, bukan semata kepentingan kami,” tandas Azis melalui presrilisnya.

Sementara, Bupati Buol H Amirudin Rauf yang dihubungi CBN via chat wa untuk konfirmasi menanyakan kebenaran laporan yang disampaikanya ke Polda Sulteng, belum ada jawaban. Bahkan hingga berita ini tayang, Amirudin Rauf belum memberi jawaban.* sul

Share :