Jember, Cakrabhayangkaranews.com – Polisi menangkap salah satu warga berinisial AJ (42), Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena diduga mencabuli anak tirinya pada hari Kamis, (20/7/2023).

Kejadian itu bermula ketika sang Ibu kandung korban pergi ke acara tasyakuran kelahiran bayi, sehingga keadaan rumah sepi. Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda M Nur Afandi, menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung ketika pagi hari. Beliau juga menjelaskan jika anak korban sendiri adalah anak berkubutuhan khusus (ABK) yang berusia 24 tahun.

Pada hari Selasa, (25/7/2023), Afandi memberikan keterangan bahwa, ketika hendak pergi, sang Ibu melihat korban menginjak punggung tersangka sembari menonton tv. Hal itu pun tidak dicurigai oleh sang ibu. Ibu korban menganggap hal itu adalah hal biasa yang dilakukan tersangka ketika dirinya lelah, sehingga meminta untuk dipijat.

Ketika sang ibu pergi, tersangka menonton salah satu acara tv dangdut yang mana menampilkan penyanyi perempuan dengan pakaian seksinya. Karena itulah, nafsunya terpancing. Sehingga, tersangka membawa korban ke kamar belakang dan mencabulinya.

Setelah melakukan pencabulan itu, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada sang ibu. Namun, korban menghiraukan permintaan tersangka dan melaporkannya kepada ibunya ketika Beliau pulang.

Ibu korban yang mengetahuinya, lalu mengecek pakaian dalam sang anak dan menemukan bercak darah. Alhasil, Beliau langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tempurejo pada hari Minggu (23/7/2023).

(Rohma Asti – cbn)

 

Share :