Banyuwangi, CBN – Polresta Banyuwangi mengadakan sosialisasi bersama dengan para mahasiswa bersama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Blambangan, Banyuwangi, untuk mencegah, sekaligus menanggulangi kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat, pada hari Senin (07/08/2023).
Kegiatan itu mendapat apresiasi dari Rektor Stikes Blambangan, yakni Dr. H. Soekardjo, melalui Wakil Ns. Mohammad Al Amin, M. Kes. Hal ini disampaikan oleh Beliau melalui kalimatnya.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian dalam memberikan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kalangan masyarakat, khususnya kepada mahasiswa. Kami harap, program ini dapat mewujudkan kampus merdeka yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ujar Al Amin.
Tak hanya itu, Beliau juga berharap agar mahasiswa Stikes Blambangan mampu menerapkan ilmu yang telah diperolehnya. Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi, yakni Iptu Moch. Agus Winarno, mengungkapkan bahwa, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi.
Beliau menyebutkan bahwa, jumlah kasus yang dilaporkan tahun 2021, yakni sebanyak 102 kasus. Sedangkan, di tahun 2022, terdapat 118 kasus. Dan itu berarti, peningkatan jumlah kekerasan seksual yakni, sebanyak 16 kasus.
Tak hanya itu, Beliau juga menyebutkan bahwa, sebenarnya kasus yang lain juga masih banyak. Hanya saja, yang dilaporkan ke pihak kepolisian, belum banyak.
“Saya harap, dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa semakin paham dengan berbagai macam bentuk kekerasan seksual, beserta cara pencegahannya. Selain itu, Beliau juga berharap agar mahasiswa mengetahui dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual, baik dalam jangka waktu yang pendek, atau pun panjang,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banguwangi, yakni Ipda Devy, mengatakan bahwa, program tersebut sebenarnya juga dilaksanakan dengan tujuan untuk memperingati HUT Polwn ke-75 tahun 2023.
Tak hanya itu, menurut informasi, Unit PPA Satreskrim, bekerja sama dengan P2TP2A, untuk mengadakan 6 layanan, salah satunya yakni layanan pengaduan masyarakat.
“Laporan pengaduan masyarakat ini memiiki makna bahwa, masyarakat tidak harus datang ke kantor kami secara langsung. Melainkan, mereka dapat melapor ke Polsek terdekat, atau pun ke Polresta Banyuwangi,” ucap Ipda Devy.
Kanit PPA, dalam kesempatannya, memberikan sebuah keterangan.
“Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan, baik ucapan, atau perbuatan, yang dilakukan oleh seseorang, atau lebih dari satu orang, dan bertujuan untuk mengintimidasi, menguasai, memaksa, dan, atau memanipulasi orang lain, untuk melakukan aktivitas seksual yang tidak dikehendaki,” ujarnya.
Atas dasar itu, Beliau memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk segera melapor, jika mereka mengetahui adanya kasus kekerasan seksual.
“Saya harap, masyarakat yang ada di sini berani melaporkan tindakan kekerasan seksual jika mereka mengetahui aksi tersebut di lingkungan kita. Hal ini sangat penting, demi terciptanya kedamaian dan kemanan di sekitar kita,” pungkasnya.
R.A – CBN





