Cukup licin, 2 Buronan Wanita Kembar Rihana & Rihani, Kini Ditahan Polda Metro Jaya

CBN, JakartaRihana Rihani menjadi perbincangan di media sosial setelah melakukan penipuan iPhone dengan modus pre order. Korban dari kasus penipuan iPhone si kembar ini diketahui mencapai 35 miliar rupiah.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bahkan telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Rihana dan Rihani. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabar terbaru Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri mengamankan Rihana-Rihani di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, (04/07/2023).

Rihana-Rihani ditangkap polisi di sebuah kamar apartemen, saat penangkapan kedua tersangka mengenakan pakaian berwarna biru motif garis dan satu lagi merah muda.

Lebih menariknya, seusai konferensi Pers pelaku 2 kembar Rihana-Rihani digiring oleh petugas kepolisian ke dalam tahanan, terdengar teriakan dari salah satu korban dengan berkata “Ani nanti WhatsApp saya ya, bagaimana rasanya” teriakannya

Diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. “Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (04/07/2023).

Lebih lanjut, “Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP,” ujarnya.

Pihak penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial dan akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).(Bobby)

Share :