screenshot 20240627 184259 whatsapp

CBN, Jakarta, — Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D), PSF. Parulian Hutahaean, menyerukan penghentian sementara penyaluran Dana Desa. Pernyataan ini muncul setelah ditemukannya banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di berbagai daerah.

Ketum KP3D menegaskan bahwa peringatan yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengenai pengelolaan Dana Desa seakan diabaikan oleh para kades.“Situasi ini sangat memprihatinkan. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan agar Dana Desa digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kades yang justru diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata PSF. Parulian Hutahaean (Ketua Umum KP3D) dalam konferensi pers yang digelar di Bekasi, hari ini.

Menurut data ICW (Indonesian Corruption Watch) tahun 2023 saja sektor, kasus korupsi paling banyak terjadi di desa, sebanyak 187 kasus dari jumlah desa 75.265 di Indonesia, sehingga merugikan negara sebesar Rp162,25 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan bervariasi, mulai dari mark-up anggaran proyek, fiktifnya laporan kegiatan, hingga dugaan penyalahgunaan anggaran untuk keperluan pribadi.

Tentu, inilah dampak dari disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi dana desa.

Padahal anggaran tersebut ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayangnya realisasi anggaran tanpa prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan dana, tetapi juga soal hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Kita tidak bisa terus membiarkan hal ini terjadi. Penyaluran Dana Desa harus dihentikan sementara hingga ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat,” tegas Ketum KP3D.

Lebih lanjut, Ketum KP3D juga mengusulkan agar pemerintah pusat membentuk tim independen untuk melakukan audit dan verifikasi penggunaan Dana Desa. Tim ini harus terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi.

“Dengan adanya tim independen, diharapkan bisa meminimalisir potensi korupsi dan memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, perlu ada sanksi tegas bagi kades yang terbukti korupsi, termasuk pemecatan dan proses hukum yang transparan,” tambahnya.

Pernyataan ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan pemerintahan dan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah KP3D sebagai upaya membersihkan birokrasi desa, sementara pihak lain mengkhawatirkan dampak penghentian Dana Desa terhadap program pembangunan di tingkat desa.“Memang ada risiko jika Dana Desa dihentikan sementara, tetapi kita harus berani mengambil langkah ini demi kebaikan jangka panjang. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kemajuan desa justru menjadi sumber masalah,” pungkas Ketum KP3D.

KP3D berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi terciptanya tata kelola Dana Desa yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.

Share :